SUARA NEGERI | JAKARTA — Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amien Suyitno mengaku terkejut atas kesaksian sejumlah guru madrasah yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama dua bulan terakhir.
Padahal, menurut Suyitno, petunjuk teknis (juknis) TPG yang telah ditandatangani mengatur pencairan tunjangan dilakukan setiap bulan.
"Yang terakhir ini yang agak membuat saya terkejut adalah terkait TPG. Juknis yang kami tandatangani itu per bulan. Jadi akan saya cek dan pastikan, karena TPG berada di Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/12).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, meminta Dirjen Kemenag untuk melakukan pengawasan secara ketat setelah menandatangani juknis pencairan TPG.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi penumpukan atau keterlambatan di tingkat daerah.
"Ini harus jadi catatan. Setelah tandatangan, Pak Dirjen harus monitor ke Kanwil Kabupaten/Kota. Jangan sampai hanya ditandatangani tapi tidak dimonitor. Jangan-jangan dananya ‘ngetem’ di Kanwil atau Kabupaten. Mestinya tidak boleh seperti itu, jadi harus dimonitor," kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, keterlambatan TPG tersebut terungkap saat Wakil Ketua PGM Indonesia Ahmad Jaenudin menyampaikan, tuntutan aksi demo PGM Indonesia saat beraudiensi dengan DPR RI.
Ahmad menyoroti keresahan para guru madrasah akibat keterlambatan pencairan TPG.
Menurutnya, ketidakjelasan pembayaran tunjangan menjadi pemicu utama kegelisahan para guru, khususnya guru honorer bersertifikasi.
"Kalau gajinya jelas, tidak akan ada demo, tidak akan ada protes. Guru honorer yang sudah bersertifikasi tiap bulan tidak menerima honor karena tidak boleh menerima dana BOS, sementara TPG-nya juga telat. Siapa yang tidak resah," ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila TPG dapat dicairkan secara rutin setiap bulan pada tanggal 1, maka tidak akan ada aksi protes dari guru madrasah.
Oleh karena itu, lanjut Ahmad, pihaknya meminta dorongan dari pimpinan DPR RI, Komisi VIII, serta Kemenag agar sistem pencairan TPG disamakan dengan penggajian ASN.
"Kami mohon, setiap tanggal 1 bisa dicairkan. Seperti ASN, meskipun TPG-nya tidak sesuai UMR, tapi jelas dan pasti," pungkasnya.


