BREAKING NEWS

Nelayan Donggala Keluhkan Implementasi dari PP 11 tahun 2023 Kementrian Kelautan


SUARA NEGERI | DONGGALA — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aturan pelaksanaan nya berupa Permen KP,  dianggap meresahkan oleh sebagian nelayan. 

PP ini mengatur tentang Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turunan dari PP 11 / 2023 ini di tingkat pelaksanaan saat ini, jauh dari dugaan dan harapan nelayan yg telah melakukan proses migrasi perijinan, dari ijin daerah menjadi ijin pusat. Saat ini, beberapa peraturan turunan dari PIT ini  dinilai memberatkan nelayan kecil dan tradisional. 
 
Sejalan dengan terbitnya PP tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan dua (2) Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP), yaitu 1). Kepmen KP No. 86 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan dan 2). Kepmen KP No 87 Tahun 2021 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan. 


Kurang dari satu bulan pasca diterbitkannya kedua Kepmen KP (18 September 2021) tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2021 KKP kembali mencabut dan mengganti kedua PP tersebut menjadi Kepmen KP No. 97 dan 98 dengan judul/subjek yang sama dengan Kepmen KP sebelumnya.
 
Pada kenyataannya saat ini, telah muncul aturan pelaksanaannya terkait dengan produktifitas kapal penangkap ikan dan kewajiban pemenuhan kuota 70 % dari kuota tahun yg harus dibayarkan PNBP nya. Walaupun kondisi hasil tangkapan ikan nelayan yg dikarenakan rezeki serta pengaruh cuaca serta musim paceklik di laut sehingga menyebabkan hasil tangkapan tidak sesuai harapan. 

Nelayan mengeluhkan kebijakan wajib membayar PNBP hasil ikan sesuai target walaupun fakta sesungguhnya, hasil tangkapan ikan mereka memang tidak sesuai kuota penangkapan yg diberikan oleh KKP. 

Menyikapi Aturan tersebut dianggap memberatkan bahkan mencekik nelayan di Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Nelayan lokal Kabupaten Donggala.

Hal ini juga yang memantik reaksi protes para nelayan di Kabupaten Donggala terutama mereka yang menggunakan kapal ikan di dibawah 30 gross ton. Puluhan nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Kabupaten Dongggala mendatangi Kantor TPI PPI Donggala Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulteng, Rabu (2/7/2025) untuk menyuarakan aspirasi mereka. Mereka menilai aturan tersebut mencerminkan ketidakadilan negara terhadap nelayan.

Indra salah satu Nelayan Kabupaten Donggala mengungkapkan pelaksanaan  aturan Pemerintah terkait  Pungutan tarif PNBP sangat memberatkan, tidak berpihak dan tidak berkeadilan untuk nelayan kecil. Padahal hasil tangkapan nelayan belum tentu maksimal dalam setiap melaut. Kenyataan yang terjadi di lapangan, nelayan sering pulang tanpa hasil yang maksimal, bahkan pulang tanpa hasil tangkapan ikan.  

"Kami Nelayan Donggala merasa sangat berat terkait masalah pajak target hasil tangkapan yang diberikan oleh KKP selama setahun minimal 70% hasil tangkapan ikan yang wajib di bayar PNBP nya ke pusat dari kuota yg diberikan. 

Padahal hasil tangkapan ikan nelayan, karena musim pancaroba dan paceklik serta pengaruh cuca buruk menyebabkan hasil tangkapan tidak menentu dan bahkan hanya cukup utk makan ABK. Masalah perhitungan pajak PNBP juga saat ini menjadi keluhan nelayan. 

Dimana sebelumnya  pajak PNBP hasil tangkapan ikan yang di hitung pertrip . Jika hasil tangkapan ikan per trip tsb yang dilaporkan dan didaratjan di PPI donggala sangat sedikit, maka KKP mengganggap nelayan tidak jujur melaporkan hasilnya dan dianggap  tidak wajar. 

Sehingga mereka langsung mensuspend atau membekukan ijin kapal kami melalui aplikasi E - PIT yang mana kami nelayan donggala menjadi tidak dapat melaut karena ijin otomatis dibekukan oleh KKP.  

Padahal kondisi dilapangan kenapa nelayan tidak maksimal mendapatkan hasil adalah karena banyak faktor yg mempengaruhi hasil tangkapan seperti cuaca yg dlm beberapa bulan ini tidak stabil dan yang pastinya berpengaruh thd hasil tangkapan nelayan, serta dipastikan tidak memenuhi target hasil tangkapan sesuai yg telah ditetapkan oleh pusat. 

KKP tidak mau tahu bahwa hasil tangkapan ikan kami memang menurun dan bahkan tidak menutupi ongkos. Namun kami tetap diwajibkan membayar PNBP sesuai versi nya pusat. Ini adalah bentuk pemaksaan oleh KKP kpd kami nelayan utk membayar PNBP sesuai target kuota padahal hasil tangkapan ikan kami kenyataan nya memang kurang," ujarnya

Mauludi Wakil Ketua serikat nelayan Kabupaten Donggala mengungkapkan soal klarifikasi data landing kepada Nelayan yang ditargetkan oleh Kementrian Kelautan yang sangat meresahkan masyarakat Nelayan di Kabupaten Donggala.

"Mohon bapak Gubernur melakukan komunikasikan kembali kepada Kementrian Kelautan terkait pelaksanaan aturan PP 11 Tahun 2023 ini dan aturan turunannya tersebut yang merisaukan masyarakat Nelayan. kementrian kelautan menargetkan hasil tangkapan ikan kami yg didaratkan dan dilaporkan serta dinilai wajar adakah diangka 70% pertahun dari kuota yg diberikan.  Kami saja belum tau berapa banyak ikan yang kami dapat hariannya. 

Saat ini, kami para nelayan di donggala banyak yg telah dibekukan ijinnya oleh pusat melalui aplikasi E-PIT dgn isitilah kapal kami ijinnya tersuspend yang artinya kami tidak bisa melaut karena oleh pusat data pendaratan ikan / landing kapal kapal kami tersebut dinilai  tidak sesuai," ungkapnya.

Peraturan dari KKP ini juga menunjukkan bahwa semangat pemerintah saat ini sangat jauh dan tidak berpihak terhadap nelayan kecil. Dengan adanya aturan aturan tentang kuota penangkapan dan pungutan PNBP yg diwajibkan harus tinggi karena harus sesuai target, semakin memperparah dan memberatkan beban hidup nelayan kecil dan tradisional.(DhankZ)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image