Fredi Moses Ulemlem Ungkap Lima Celah Modus Korupsi Saat Lelang Proyek Di Daerah

SuaraNegeri.com
Sabtu, 26 Juli 2025 | 18:11 WIB Last Updated 2025-07-26T11:11:25Z

SUARA NEGERI | MBD — Praktisi hukum, Fredi Moses Ulemlem mengingatkan kepada Kepala dinas dan kontraktor di Maluku Barat Daya (MBD) jangan mengotori pemerintahan Benyamin-ARI, dengan praktik korupsi.

Himbauan itu disampaikannya, karena Ia menduga adanya "Fee proyek" atau sering juga disebut "Komisi", sejumlah persentase tertentu dari nilai proyek yang secara ilegal diminta oleh oknum pejabat dinas kepada kontraktor yang memenangkan tender. 

"Praktik ini biasanya dilakukan secara terselubung, diluar prosedur resmi, dan menjadi syarat tak tertulis agar sebuah perusahaan bisa mendapatkan atau melanjutkan pekerjaan," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (26/7).

Sistim ini menurutnya seringkali berawal dari "pengkondisian" pemenang lelang. Setelah perusahaan tertentu dipastikan akan memenangkan tender, oknum pejabat akan menghubungi kontraktor dan menyampaikan besaran "fee" yang harus disetorkan. Besaran ini bervariasi, mulai dari presentase kecil hingga puluhan persen, tergantung nilai proyek dan kesepakatan dibawah tangan.  Dan "fee" ini kemudian digunakan untuk memperkaya diri pribadi, membeli dukungan politik atau bahkan disalurkan ke berbagai pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi.

Mark-up anggaran adalah praktik penggelembungan nilai proyek diatas harga pasar atau di harga yang wajar. Ini adalah modus yang lebih canggih karena melibatkan manipulasi dalam perencanaan dan penetapan anggaran diawal. 

"Oknum dinas, bekerja sama dengan pihak  ketiga atau bahkan konsultan, secara sengaja menaikan harga satuan barang atau jasa dalam rencana anggaran biaya (RAB) proyeknya," sebutnya.

Fredi menilai, Mark-up anggaran seringkali terjadi pada proyek-proyek yang bersifat teknis dan sulit diaudit oleh masyarakat awam, seperti pengadaan alat kesehatan, sistem informasi, atau infrastruktur yang kompleks. Proses ini melibatkan kolusi, antara pejabat dinas, perencana anggaran, dan kadang-kadang juga pihak penyedia barang /jasa yang sudah "dikondisikan" sebelumnya.

Adapun rekayasa lelang atau praktik pengaturan tender atau lelang pengadaan barang dan jasa agar perusahaan tertentu yang sudah "dikondisikan" menjadi pemenang. Modus ini menjadi kunci dari keseluruhan skema korupsi karena tanpanya, praktik. "Fee proyek" dan mark -up anggaran akan sulit diwujudkan.

Berikut, apa saja yang digunakan untuk rekasaya lelang sebagai berikut:

1. Pengaturan Spesifikasi ; menyusun spesifikasi teknis yang sangat spesifik dan hanya bisa dipenuhi oleh satu atau beberapa perusahaan tertentu yang sudah menjadi target.

2. Pembocoran informasi : memberikan informasi tentang penawaran peserta kin kepada calon pemenang agar bisa membuat penawaran yang lebih kompetitif.

3. Pengaturan dokumen lelang: mempersulit peserta lain untuk memenuhi persyaratan administrasi atau teknis, atau sebaliknya, mempermudah calon pemenang.

4. Persekongkolan antar peserta: beberapa perusahaan sengaja ikut lelang hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat jumlah peserta, padahal sudah ada satu perusahaan yang disepakati untuk menang (tender arisan).

5. Peran Pokja/panitia pengadaan: anggota Pokja (kelompok kerja) panitia pengadaan yang berkolusi dengan oknum dinas akan memuluskan jalan bagi pemenang yang sudah ditentukan. Akibat dari rekasaya lelang adalah terciptanya persaingan tidak sehat, matinya inovasi, dan terdistorsinya mekanisme pasar.

Dengan demikian perusahaan-perusahan yang jujur dan kompeten terpinggirkan, sementara perusahaan yang berafiliasi dengan jaringan korupsi terus merajalela. Hasilnya adalah pemerintah tidak mendapatkan barang atau jasa terbaik dengan harga paling efisien, dan kualitas hasil proyek menjadi taruhannya.

"Upaya pemberantasan dan pencegahan pemberantasan korupsi di dinas-dinas pemerintah kabupaten dan kota membutuhkan upaya komprehensif dari berbagai pihak," pungkasnya. (Part-2/via).

Simak Berita Sebelumnya: Part-1

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fredi Moses Ulemlem Ungkap Lima Celah Modus Korupsi Saat Lelang Proyek Di Daerah

Trending Now