Aktivis Antikorupsi Sulsel: Rawan Disalahgunakan, Aset Pemda Berpotensi Hilang

SuaraNegeri.com
Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:50 WIB Last Updated 2025-07-26T12:50:56Z

SUARA NEGERI | MAKASSAR — Aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Djusman AR, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah di Kabupaten Soppeng, khususnya terkait excavator-excavator program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI). 

Djusman mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menunjukkan keseriusan dalam mengamankan aset-aset vital ini demi mencegah kerugian negara dan memastikan kesejahteraan masyarakat.

Desakan ini disampaikan Djusman dalam sebuah diskusi di Kedai 17, Makassar, pada Sabtu (26/7/2025). 

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar dan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi ini secara tegas menyatakan perhatiannya terhadap contoh kasus terkait aset alat pertanian modern (Alsintan) berupa excavator yang menjadi bagian dari program SERASI di Soppeng.

"Pemerintah Kabupaten Soppeng harus lebih proaktif dalam menjaga aset daerah," tegas Djusman. 

Ia menekankan bahwa aset-aset ini sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi hilang, yang pada akhirnya akan merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Soppeng.

Djusman AR secara gamblang menyatakan dukungannya terhadap peran Kejaksaan Soppeng dalam mengawal kasus aset program SERASI. 

Ia meminta Kejaksaan Soppeng untuk membantu mengawasi dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran, termasuk pada aset yang dikelola oleh pemerintah sebelumnya.

Bahkan, Djusman menegaskan bahwa Pemkab Soppeng wajib menyurati Kejaksaan sebagai wujud keseriusan dalam upaya penyelamatan aset.

Ia mendorong kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan kejaksaan, menyebutnya sebagai langkah strategis untuk mencegah kerugian negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

"Langkah-langkah preventif seperti pendataan yang akurat, pengawasan ketat, serta transparansi dalam pengelolaan menjadi kunci utama dalam menyelamatkan aset daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, Djusman mengingatkan bahwa sekalipun tanpa permintaan langsung dari Pemda, kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk terlibat dan mengambil tindakan hukum apabila tercium adanya penyalahgunaan aset. 

Hal ini didasarkan pada status kejaksaan sebagai pengacara negara dan penegak hukum.

"Tidak ada alasan Pemda untuk tidak melibatkan Kejaksaan. Oleh karena itu, kepada pihak atau oknum yang diduga melakukan penyelewengan, sebagai warga negara wajib kooperatif," tandasnya.

Djusman memastikan bahwa pihaknya, melalui NGO FoKaL dan KMAK, akan terus mengawal proses penyelamatan aset di Kabupaten Soppeng. Tujuannya adalah agar upaya ini berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Antikorupsi Sulsel: Rawan Disalahgunakan, Aset Pemda Berpotensi Hilang

Trending Now