Buru Selatan, Maluku – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) dari kalangan dosen menuai sorotan publik terkait tata kelola birokrasi di daerah. Kebijakan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai apakah pengelolaan birokrasi masih berjalan berdasarkan sistem dan aturan yang berlaku, atau mulai bergeser pada logika kekuasaan semata.
Pemuda Buru Selatan, Abdul Rauf Solissa, menilai jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang tidak sekadar bersifat administratif. Menurutnya, Sekda merupakan simpul utama yang menggerakkan seluruh mesin birokrasi pemerintahan daerah, sehingga setiap keputusan terkait jabatan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sistemik.
“Jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif biasa, tetapi pusat koordinasi seluruh perangkat birokrasi daerah. Karena itu, kebijakan yang menyentuh jabatan ini tidak boleh lahir dari pertimbangan yang dangkal,” ujar Solissa dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat perbedaan tegas antara jabatan fungsional dan jabatan struktural. Dosen berada pada jalur fungsional yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik, sedangkan Sekda merupakan jabatan struktural yang bertugas mengoordinasikan jalannya birokrasi pemerintahan daerah.
Menurutnya, ketika dua jalur tersebut dipertemukan secara tiba-tiba tanpa landasan birokrasi yang kuat, publik wajar mempertanyakan dasar pertimbangan kebijakan tersebut.
“Publik berhak bertanya apakah keputusan ini benar-benar lahir dari kebutuhan sistem birokrasi atau sekadar keputusan kekuasaan yang mengabaikan rasionalitas administrasi pemerintahan,” katanya.
Solissa juga menegaskan bahwa sistem kepegawaian negara tidak dibangun untuk memfasilitasi improvisasi kekuasaan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus berlandaskan sistem merit, yakni mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, integritas, serta rekam jejak pengalaman birokrasi.
Dengan demikian, jabatan strategis seperti Sekda tidak seharusnya diperlakukan seolah hanya bergantung pada kehendak politik kepala daerah.
Lebih lanjut, Solissa menilai argumentasi yang menyebut penunjukan Plt Sekda sebagai “kebijakan internal kepala daerah” justru menunjukkan pemahaman yang problematis terhadap prinsip pemerintahan dalam negara hukum.
“Dalam negara hukum, kebijakan pejabat publik tidak pernah sepenuhnya bersifat internal. Kebijakan tersebut selalu berada dalam pengawasan norma hukum, etika administrasi, serta kontrol publik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepala daerah memang memiliki kewenangan administratif dalam mengelola pemerintahan. Namun kewenangan tersebut bukanlah “cek kosong” untuk mengabaikan logika sistem birokrasi yang telah diatur secara nasional.
Menurutnya, ukuran kepemimpinan yang matang justru terlihat dari kemampuannya menjaga profesionalitas birokrasi dan memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Solissa juga menegaskan bahwa publik pada dasarnya tidak menolak inovasi dalam pemerintahan. Namun inovasi yang mengabaikan prinsip dasar birokrasi berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ketika batas antara jabatan fungsional dan struktural mulai diperlakukan secara longgar oleh keputusan politik, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu jabatan Plt Sekda, tetapi kredibilitas kepemimpinan daerah itu sendiri,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritik yang disampaikan publik bukanlah upaya menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan bentuk pengingat agar kekuasaan tetap berjalan dalam batas hukum dan prinsip meritokrasi.
“Kritik publik adalah pengingat bahwa kekuasaan selalu memiliki batas. Batas itu ditentukan oleh hukum, rasionalitas birokrasi, serta prinsip merit yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang ASN,” pungkasnya.(Eston)


