Ambon — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mendesak Polda Maluku, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk segera menuntaskan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Menurut Fredi, proses penanganan perkara tidak boleh berlarut-larut dengan alasan klasik, seperti ketidakhadiran saksi. Ia menilai, alasan pemanggilan yang tidak direspons saksi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghentikan atau memperlambat proses hukum.
“Jangan beralasan saksi sudah dipanggil tetapi tidak datang, lalu penyidik hanya diam. Itu menunjukkan kelemahan dalam penanganan perkara,” ujar Fredi dalam keterangannya, Sabtu (18/4).
Fredi mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Pieter Yanotama. Dalam komunikasi tersebut, Pieter menyampaikan bahwa banyak saksi tidak menghadiri panggilan dengan berbagai alasan, termasuk keterbatasan biaya.
Pieter juga mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan opsi mendatangi langsung wilayah Maluku Barat Daya agar seluruh saksi dapat diperiksa di satu lokasi. Namun, langkah tersebut terkendala anggaran.
“Saat ini anggaran DIPA sementara masih dikunci karena kebijakan efisiensi, sehingga kami belum bisa membiayai tim untuk berangkat ke Maluku Barat Daya,” kata Pieter, sebagaimana disampaikan Fredi.
Meski demikian, Fredi menilai keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan stagnasi penegakan hukum. Ia meminta agar aparat kepolisian tetap mencari solusi, termasuk memanfaatkan peran kepolisian setempat.
“Di Maluku Barat Daya ada Polres yang bisa difungsikan sebagai perpanjangan tangan untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Efisiensi anggaran tidak boleh menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fredi meminta perhatian langsung dari Kepolisian Negara Republik Indonesia agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan berdampak pada kredibilitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, sehingga langkah selanjutnya adalah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah.
“Kami meminta agar Bupati Maluku Barat Daya segera diperiksa. Tidak ada pejabat yang kebal hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi sorotan publik karena dinilai menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa hambatan administratif. (*)


