Jakarta – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem menegaskan bahwa proses penanganan dugaan korupsi dana Covid-19, pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Uhak, Pulau Wetar, serta dugaan gratifikasi di Kabupaten Maluku Barat Daya harus berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik juga disuguhi berbagai pemberitaan mengenai agenda rapat dan aktivitas pemerintahan yang dilakukan oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach. Menurut Fredi, hal tersebut tidak boleh mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diperiksa.
> “Kepala daerah memang memiliki kewajiban menjalankan fungsi pemerintahan. Namun ketika ada proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai eksposur kegiatan formal justru membentuk opini yang mengaburkan fakta hukum,” tegas Fredi.
Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, yang menjadi tolok ukur bukanlah intensitas kegiatan publik seorang pejabat, melainkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Fredi menegaskan bahwa penyidik harus bekerja secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, penanganan dugaan korupsi dana Covid-19, proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Uhak Pulau Wetar, serta dugaan gratifikasi harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
> “Penegakan hukum harus berjalan objektif. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apa pun yang berpotensi mempengaruhi independensi penyidik,” ujarnya.
Ia juga menilai masyarakat memiliki peran penting untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar perkara tersebut diproses secara terbuka hingga tahap gelar perkara dan penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
Fredi menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, setiap saksi yang dipanggil secara sah oleh penyidik wajib memenuhi panggilan tersebut. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2024 terhadap saksi-saksi yang mangkir dua kali dari panggilan penyidik maka yang harus dilakukan adalah upaya paksa. Berikut isinya
- Panggilan Sah Dua Kali: Saksi dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut-turut untuk hadir memberikan keterangan.
- Mangkir Tanpa Alasan: Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah/wajar, penyidik berhak melakukan tindakan lanjutan.
- Penjemputan Paksa: Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa atau membawa saksi tersebut ke kantor polisi untuk diperiksa.
- Surat Perintah Membawa: Penjemputan paksa ini didasarkan pada surat perintah resmi (surat perintah membawa saksi) yang dikeluarkan oleh penyidik.
- Pemeriksaan: Setelah dijemput, saksi akan dimintai keterangan dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
“Penyidik terlebih dahulu mengirimkan panggilan secara patut kepada saksi. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat melayangkan panggilan kedua,” jelas Fredi.
Apabila saksi tetap tidak memenuhi panggilan kedua tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan hukum untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
> “Jika setelah dua kali dipanggil secara sah saksi tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat mengeluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan saksi tersebut guna kepentingan pemeriksaan,” katanya.
Setelah saksi dihadirkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan seluruh keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Fredi menambahkan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang juga selaras dengan perkembangan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di akhir keterangannya, Fredi menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
> “Proses hukum selanjutnya kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum sesuai kewenangan penyidik sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHAP kita,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun objektif dalam mengawal perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Negara hukum menuntut kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun wajib tunduk pada proses hukum,” pungkas Fredi.(sang)


