Sidang Kasus Pita Cukai Palsu di PN Jakarta Timur, Dirman Pandapotan Dituntut 5 Tahun Penjara

SuaraNegeri.com
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:43 WIB Last Updated 2025-12-23T08:43:01Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Sidang perkara dugaan pemalsuan pita cukai minuman beralkohol dengan terdakwa Dirman Pandapotan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terkait peredaran dan pemalsuan pita cukai minuman keras ilegal. 

Selain itu, jaksa juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan, seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat maupun pasal penipuan, yang berpotensi memperberat hukuman.

Jaksa: Rekening Terdakwa Hasil Penjualan Minuman Ilegal

Dalam uraian nota tuntutannya, JPU mengungkap adanya tiga rekening bank atas nama Dirman Pandapotan yang dinilai sebagai hasil langsung dari tindak pidana penjualan minuman beralkohol ilegal. Total uang yang tercatat di rekening tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, uang dalam ketiga rekening itu merupakan hasil penjualan minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan jenis kawa-kawa, serta minuman keras luar negeri yang diedarkan tanpa pita cukai resmi.

Adapun merek minuman yang disebut dalam persidangan antara lain: Chivas, Jack Daniels, Soju, Baileys, Vodka, dan Premier Salute.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh minuman tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi dan sebagian menggunakan pita cukai palsu, sehingga merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.

Barang Bukti Diperlihatkan di Persidangan

Dalam persidangan, JPU juga memperlihatkan barang bukti berupa minuman keras ilegal, minuman oplosan, serta pita cukai yang diduga palsu. 

Saksi-saksi dari Bea Cukai menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan langsung dari terdakwa Dirman Pandapotan saat dilakukan penindakan.

Menurut jaksa, dari rangkaian alat bukti dan keterangan saksi, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya sumber Pendapatan sah lain di luar penjualan minuman ilegal.

Pembelaan Terdakwa: Klaim Uang Warisan

Sementara itu, dalam nota pembelaan (pleidoi), terdakwa Dirman Pandapotan memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan bahwa sebagian besar uang yang berada di rekening atas namanya bukan berasal dari tindak pidana.

Terdakwa mengklaim bahwa dana sebesar kurang lebih Rp495.000.000 merupakan hasil warisan, yakni dari penjualan aset berupa kontrakan yang diperolehnya sebagai ahli waris. Sedangkan dana sebesar Rp130.000.000, menurut pengakuannya, memang berasal dari aktivitas penjualan minuman oplosan.

Pihak terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan asal-usul dana tersebut serta perannya dalam perkara ini, termasuk aspek keadilan dan proporsionalitas hukuman.

Jaksa Tolak Dalil Pembelaan

Namun, jaksa dalam repliknya menolak dalil pembelaan terdakwa. JPU menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran transaksi perbankan dan keterangan saksi ahli, seluruh dana di tiga rekening tersebut berkorelasi langsung dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal.

“Atas dasar itu, penuntut umum memohon agar seluruh uang yang berada dalam rekening atas nama terdakwa dirampas untuk negara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain perampasan uang, JPU juga menuntut agar seluruh barang bukti berupa minuman oplosan, minuman beralkohol ilegal, serta pita cukai palsu dinyatakan dirampas dan dimusnahkan.

Menunggu Putusan Hakim

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda putusan, yang akan menentukan nasib hukum terdakwa Dirman Pandapotan dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini, mengingat maraknya peredaran minuman keras ilegal dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat serta penerimaan negara. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Pita Cukai Palsu di PN Jakarta Timur, Dirman Pandapotan Dituntut 5 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan