SUARA NEGERI | WONOSOBO — Perkembangan UMKM di Kabupaten Wonosobo semakin pesat, selain memang Wonosobo menjadi salah satu kota yang menjadi tujuan wisata dengan beberapa lokasi wisata yang sudah ada, diantaranya Telaga menjer, Dieng dan yang lainya, juga karena potensi alam yang dimiliki sangat beragam.
Diperkirakan pelaku usaha mikro yang ada di kabupaten Wonosobo sudah mencapai sekitar 31.442, baik yang sudah tercatat di Dinas Perdagangan Koperasi UKM ataupun yang belum tercatat dikarenakan masih dalam proses untuk melengkapi syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar dan diakui secara legal.
Dinas Perdagangan Koperasi UKM melalui Kepala Bidang Perdagangan, Sri Wahyuningsih, saat bertemu awak media memberikan pesan penting untuk para pemilik toko dan untuk pelaku usaha mikro sendiri.
"Dinas Perdagangan Koperasi UKM sebagai pembina usaha mikro yang ada di Wonosobo tetap berusaha semaksimal mungkin agar produk UMKM mudah untuk dipasarkan di area kabupaten Wonosobo," kata dia, pada Kamis (18/12).
Untuk hal ini, lanjut Sri Wahyuningsih, kami tidak bosan-bosannya senantiasa mengajak kepada para pelaku usaha mikro agar selalu meningkatkan dan menjaga kualitas produknya.
"Karena sebagian besar toko swalayan atau Toko Modern dalam menerima produk UMKM sangat selektif dengan tujuan untuk menyediakan produk yang berkualitas, untuk para konsumen," ungkapnya.
"Dan untuk para pemilik toko swalayan juga harus bermitra dengan pelaku usaha mikro yang ada di kabupaten Wonosobo dengan bersedia menerima produknya, jangan hanya menerima produk yang datang dari kota lain, karena pelaku usaha mikro juga membutuhkan tempat untuk menjual hasil produknya," imbuhnya.
Selain hal tersebut, menurutnya dalam Perbup no 22 tahun 2024 diatur juga bahwa para pemilik toko wajib menyediakan gerai untuk produk UMKM setempat seluas 5% dari seluruh luas tempat yang digunakan untuk berdagang/berusaha.
"Bagi toko swalayan yang tidak mematuhi Perbup no 22 tahun 2024 akan mendapatkan Sanksi administratif sebagaimana sudah di atur didalamnya," tambahnya.
Dalam Perbup no 22 tahun 2024 ada beberapa syarat berdirinya sebuah toko swalayan yaitu harus berijin melalui OSS dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Perbup ini antara lain terkait:
- Lokasi usaha yang berada di ruas jalan dengan fungsi Arteri dan Kolektor
- Jarak dengan pasar tradisional minimal 100 meter
- Memiliki tempat yang cukup untuk parkir
- Dan memenuhi syarat lainnya
Salah satu pelaku usaha mikro dari ribuan yang ada yang tidak mau disebutkan namanya berharap besar dengan Perbup no 22 tahun 2024 ini benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya, karena sudah pasti bupati punya tujuan mulia dengan adanya Perbup ini untuk para pelaku usaha mikro.
Dan untuk Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM senantiasa melakukan kerjasama dan memonitor perkembangan toko swalayan agar dalam pelaksanaannya sesuai Perbup yang ada. Selain itu, juga para pelaku usaha mikro wajib selalu berbenah diri untuk selalu kreatif bagaimana produknya berkualitas dan menarik bagi konsumen. (NoerSobo)



