SUARA NEGERI | JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, mengungkap ada 10 Pelanggaran yang terdapat di PIK-2.
Hal itu diungkap Said Didu melalui akun resmi pribadinya, di laman X, @msaid_didu belum lama ini, disitat pada Rabu (28/1).
Ia berharap Presiden Prabowo memberi perhatian serius terkait Kampung-Kampung yang berada di sekitar PIK-2 ditenggelamkan.
"Semoga Presiden juga bisa bertindak seperti pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan di Sumatera," kata dia.
"Bapak Presiden @Prabowo yth, terima kasih telah mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh-Sumut-Sumbar seluas lebih 1 juta Ha," tulis Said Didu..
"Mohon perhatian ada SATU perusahaan, yaitu pengelola PIK-2 yang sudah melakukan minimal 10 pelanggaran, yaitu :
1) Sudah bagaikan atau mengarah bagai *Negara dalam Negara*
2) Menenggelamkan puluhan kampung,
3) Menggusur puluhan ribu penduduk,
4) Mengambil alih dan menimbun puluhan sungai
5) Memagar dan mereklamasi puluhan kilometer laut,
6) Merusak dan mengambil ratusan hektar hutan bakau,
7) Menguasai luluhan kilometer pantai dan laut
8) Memenjarakan ratusan penduduk yang menolak,
9) Mengintimidasi rakyat
10) Memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga murah.
tapi perusahaan tersebut tetap tidak bisa disentuh hukum.
"Kalau Bapak Presiden sdh berani menegakkan hukum kepada Oligarki di Sumatera, kami berharap Bapak juga berani menegakkan hukum kepada “pimpinan” Oligarki di PIK-2," tegas Said Didu.
"Kami mohon ke Presiden karena semua aparat di Banten (termasuk Gubernur Banten yg kader Partai Bapak) tidak mau dan tidak berani menegakkan hukum kepada PIK-2," imbuhnya.
"Fakta tennggelamnya sebagian kampung-kampung di sekitar PIK-2 terlihat pada beberapa video yg kami dapatkan dari rakyat di lokasi. Masih banyak yg lain," Demikian Said Didu. (CIA)


