SUARA NEGERI | PEMALANG — Dugaan mega skandal penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 kini memasuki babak krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang secara resmi telah mulai mendalami laporan investigasi terkait dugaan laporan fiktif senilai Rp 50.845.003.730,00 (Lima puluh miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Disitat dari hasil laporan investigasi yang disusun oleh tim investigasi internal media CMI mengungkap adanya praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berjamaah dan diserahkan tertanggal 14 Oktober 2025 ini ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Bapak Muib, S.H., M.H., saat itu, untuk segera dilakukan tindakan hukum.
Estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang juga membawa angin segar bagi penegakan hukum di Kabupaten Pemalang, terutama dalam penanganan terkait dugaan skandal penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024.
Kajari Pemalang yang baru, Ibu Rina Idawani, secara tegas menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan investigasi ini.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang yang baru, Rina Idawani, memberikan pernyataan tegas.
Ia memastikan bahwa seluruh berkas laporan informasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan mendalam oleh Pidus Kejaksaan Negeri Pemalang.
"Laporan tersebut akan kami tindak tegas dan ditindaklanjuti secara serius. Saya tegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada transaksional apa pun. Proses hukum akan segera kita percepat sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Rina Idawani didampingi Kasipidsus dan jajarannya diruang kerjanya, pada pekan kemarin.
Alamat Fiktif
Menanggapi temuan tersebut, pihak Disdikbud Pemalang, berdalih bahwa terjadi kesalahpahaman penafsiran.
Ia menjelaskan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik seperti BOSP memang harus diinput ke dalam sistem keuangan daerah sebagai hibah karena mekanisme transfer dari pusat ke daerah, jelasnya saat ditemui tim beberapa bulan 2025 lalu.
Namun, tim investigasi menilai alasan ini hanya upaya pengiringan opini untuk menutupi laporan pertanggungjawaban yang diduga menyimpang dan fiktif.
Berdasarkan dokumen investigasi, oknum di Disdikbud Pemalang diduga menggunakan Modus Operandi Sophisticated (canggih). Modusnya adalah dengan mengklaim dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler yang bersumber dari APBN (Pemerintah Pusat) seolah-olah sebagai realisasi Dana Hibah Daerah yang bersumber dari APBD (Pemerintah Kabupaten).
Hal ini diduga dilakukan untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah daerah demi kepentingan oknum tertentu. Padahal, sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, dana BOSP memiliki juknis pengelolaan tersendiri yang berbeda dengan dana hibah daerah.
Tim investigasi melakukan random sampling selama periode 25 Juli hingga 11 Oktober 2025 dan menemukan sederet kejanggalan nyata:
Lembaga Fiktif: Ditemukan alokasi hibah sebesar Rp 90.000.000 untuk sebuah PKBM di Pemalang, namun saat ditelusuri, alamat dan pengelolanya tidak ditemukan di lapangan.
Penolakan dari Satuan Pendidikan: Sejumlah sekolah seperti SMP Wahid Hasyim Moga, SMP Islam Moga, dan SDIT Buah Hati Pemalang memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah menerima dana hibah daerah tersebut. Mereka hanya menerima dana BOSP Reguler sesuai hak sekolah.
Kasus Paguyuban Seni: Paguyuban Kuda Kepang Sukma Laras Jati Mulya di Pulosari tercatat sebagai penerima hibah Rp 35.000.000.
Namun, pengurus menegaskan dana tersebut tidak pernah cair ke rekening mereka karena alasan administrasi, meskipun di sistem pemerintah statusnya dinyatakan sudah terealisasi.
Analisis Hukum: Pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi
Tindakan memfiktifkan laporan keuangan negara merupakan pelanggaran berat yang merujuk pada beberapa undang-undang, di antaranya:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sementara itu, Pimpinan Umum CMI News, Surya Adi Laksana, menegaskan bahwa seluruh bukti penguat, termasuk rekaman konfirmasi dari pihak sekolah dan pengurus lembaga, telah diserahkan kepada Kejari Pemalang dalam bentuk media penyimpanan digital (flashdisk).
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada APH. Dengan nilai kerugian negara yang berpotensi mencapai miliaran rupiah, ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan kejahatan korupsi yang terorganisir," ungkap Surya.
Sementara itu, Fadli Surahman, S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pemalang saat dikonfirmasi menyampaikan, 'Kami saat ini sedang melakukan validasi dan verifikasi data terhadap bukti-bukti yang diserahkan. Tim penyelidik telah bergerak cepat untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.
"Kami pastikan proses ini berjalan transparan dan profesional demi tegaknya keadilan di Kabupaten Pemalang," kta dia.
Pernyataan Praktisi Hukum
Menanggapi dugaan penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai perkara ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang serius dan terstruktur.
"Jika benar dana BOSP Reguler dari APBN diklaim seolah-olah sebagai dana hibah daerah dari APBD, lalu digunakan untuk memfiktifkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), maka itu adalah bentuk rekayasa keuangan negara. Ini bukan kelalaian, tetapi perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sistematis," tegas Imam Subiyanto.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan realisasi anggaran, penggunaan lembaga fiktif, serta pencatatan dana yang tidak pernah diterima penerima hibah merupakan indikator kuat adanya mens rea (niat jahat) dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
"Dalam perspektif hukum pidana korupsi, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bahkan bisa diperluas ke Pasal 9 dan Pasal 12 huruf e apabila terbukti ada pemaksaan sistemik atau manipulasi administrasi oleh pejabat berwenang," jelasnya.
Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 50,8 miliar menempatkan kasus ini sebagai mega skandal sektor pendidikan, yang sangat mencederai prinsip good governance dan amanat konstitusi terkait hak masyarakat atas pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
"Dana pendidikan adalah dana strategis dan dilindungi secara moral maupun konstitusional. Ketika dana tersebut dikorupsi, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi masa depan generasi bangsa," ujarnya.
Dr. Imam Subiyanto juga mengapresiasi sikap tegas Kajari Pemalang yang baru dan mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis, tetapi menelusuri aktor intelektual (intellectual dader) dan pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
"Penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang berperan, baik sebagai pengambil kebijakan, pengendali anggaran, maupun pihak yang turut serta atau membantu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat sipil dan pers memiliki peran penting sebagai penjaga akuntabilitas publik, dan kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola dana pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Langkah tegas Kajari Rina Idawani menjadi harapan baru bagi masyarakat Pemalang agar dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan pendidikan tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat.
Kejaksaan diharapkan segera menetapkan tersangka jika dalam penyelidikan mendalam ditemukan alat bukti yang cukup mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau tindak pidana. (Tim-007/CMI/Himawan).


