SUARA NEGERI | PEMALANG — Insiden menghalangi tugas wartawan kembali lagi di Pemalang. Peristiwa tersebut dialami oleh dua orang wartawan dari media online (Media Seruni dan Media Komando Bhayangkara), saat akan melakukan tugas sebagai jurnalis guna meliput kegiatan Bupati Pemalang bersama jajaran Forkopimda saat melaksanakan kunjungan kerja di PT Longwell Internasional yang berlokasi di Jalan Raya Banjarmulya - Paduraksa - Kramat, Senin 10 November 2025.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, kunjungan tersebut dalam rangka pelepasan ekspor perdana pengiriman sepatu olah raga satu kontainer sebanyak 40 fit, yang ditandai dengan pemecahan kendi di truck tronton dari PT Longwell ke Amerika Serikat.
Berikut kronologi penggalangan tugas jurnalistik yang dilakukan pihak keamanan dari perusahaan produksi sepatu bermerk tersebut.
"Berdasarkan jadwal atau rencana kegiatan (Regiat) Bupati Pemalang, pada hari Senin 10 Nov 2025, beliau (Anom Widiyantoro) bersama jajaran Forkopimda melakukan kunjungan kerja ke PT Longwell, sekira pukul 10.30 Wib. Jadwal kegiatan Bupati Pemalang tersebut setelah acara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan di Desa Penggarit," ungkap Darmo dari media online Seruni.
Menurut Darmo, saat itu ia datang bersama satu rekannya yakni Bondan dari Media Komando Bhayangkara bergegas menuju lokasi kegiatan Bupati (menuju PT Longwell) usai meliput kegiatan Bupati Pemalang sebelumnya (dari Taman Makam Pahlawan).
"Saat kami tiba dilokasi (PT Longwell), Bupati Pemalang beserta jajaran Forkopimda dan rombongan sudah tiba lebih dulu di lokasi pabrik, kami (media) mohon ijin, melapor di pos security untuk meliput kegiatan tersebut. Akan tetapi security depan (Pos 1) banyak menanyakan surat tugas peliputan dan lain - lain dan kami di minta menunggu karena menurut keterangan dari salah satu security yang saat itu bertugas," kata Darmo.
Alhasil, setelah mencoba koordinasi dengan petugas keamanan pabrik, Darmo dan Bondan mendapat penolakan dari atasan atau pimpinan petugas keamanan.
"Saat itu sudah berusaha menjelaskan, bahwa kami ingin meliput kegiatan Bupati karena ada regiat-nya, kemudian kami diarahkan ke pos penjagaan ke dua, sesampainya disana, kamipun di perlakukan sama. Kemudian, komandan security yang bernama Abdulah tidak dapat mengizinkan kami meliput di area pabrik sepatu /PT Longwell tanpa penjelasan lebih lanjut," jelas Darmo.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang yang pada saat kunjungan Bupati Pemalang beserta rombongan turut hadir, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat atas insiden penghalangan tugas jurnalis, Umroni menyampaikan agar insiden tersebut dimaafkan serta untuk bahan evaluasi kedepan.
"Dimaafkan saja mas, untuk bahan evaluasi kedepan," jawab Umroni singkat.
Sementara, hingga berita ini tayang, belum ada keterangan dari Humas maupun pimpinan satuan pengamanan (Satpam) dari PT Longwell terhadap insiden menghalangi tugas wartawan yang menimpa awak Media Seruni dan awak Media Komando Bhayangkara.
Sebagai informasi tambahan, menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Sanksi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana. (Alwi Assagaf/Himawan)


