Dibalik Pelarangan Wartawan di PT Longwell, Kepala Desa Surajaya Kaget Tak Diberitahu Ada Acara Bupati

SuaraNegeri.com
Rabu, 12 November 2025 | 19:43 WIB Last Updated 2025-11-12T12:43:57Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Insan Pers Pemalang geger, pasca beredar kabar dua wartawan dilarang meliput giat kunjungan Bupati Pemalang di PT Longwell Indonesia, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang.

Akibat larangan tersebut, acara seremonial ekspor perdana sepatu ke Amerika Serikat itu kini menjadi buah bibir dari berbagai kalangan, termasuk dari pemerintahan desa setempat.

Peristiwa tersebut bermula saat dua wartawan pemalang yang berusaha melakukan peliputan agenda Bupati, namun dicegah pihak keamanan perusahaan, yang dikabarkan melarang keduanya masuk ke area kegiatan dimaksud, tanpa alasan yang jelas.

"Padahal, kami sudah menunjukkan identitas dan menjelaskan tujuan peliputan, tapi malah dilarang. Padahal kegiatan itu kan resmi dan melibatkan kepala daerah,” ujar salah satu wartawan yang menjadi korban pelarangan.

Tak hanya insan pers, Kepala Desa Surajaya, Suwasno, juga merasa terkejut sekaligus menyayangkan kejadian itu.

Dalam pesan singkat yang beredar di kalangan jurnalis, ia menyampaikan bahwa pihak desa sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi dari PT Longwell mengenai kedatangan Bupati ke wilayahnya.

"Saya yang punya wilayah juga tidak bisa mendampingi Bupati karena tidak ada pemberitahuan dari Longwell," tulis Suwasno dalam pesan singkatnya, Rabu (12/11/2025).

Pernyataan Suwasno ini memperkuat dugaan adanya miskomunikasi atau kelalaian pihak perusahaan dalam berkoordinasi, baik dengan pemerintah desa maupun awak media.

Padahal, menurut sejumlah jurnalis, setiap kegiatan resmi yang melibatkan kepala daerah seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses publik, terutama untuk kepentingan pemberitaan.

Menanggapi insiden ini, sejumlah wartawan dari berbagai media lokal membentuk Aliansi Wartawan Peduli (AWP) yang berencana menggelar aksi damai dan penyampaian aspirasi di depan kantor PT Longwell.

Mereka menuntut klarifikasi dan meminta jaminan agar kebebasan pers tidak dibatasi di wilayah Pemalang.

"Kami tidak sedang mencari sensasi, kami hanya menegakkan amanat Undang-Undang Pers. Pelarangan liputan adalah bentuk penghalangan informasi publik," tegas salah satu koordinator AWP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Longwell Indonesia belum memberikan keterangan resmi, sementara dari pihak Pemkab Pemalang juga belum menyampaikan tanggapan terkait insiden tersebut. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibalik Pelarangan Wartawan di PT Longwell, Kepala Desa Surajaya Kaget Tak Diberitahu Ada Acara Bupati

Trending Now

Iklan