Rekening Diblokir PPATK, Ustadz Das'ad Latif Minta Pemerintah Mengedukasi Masyarakat

SuaraNegeri.com
Jumat, 08 Agustus 2025 | 19:21 WIB Last Updated 2025-08-08T12:24:34Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Terkait perkara pemblokiran rekening Ustadz Das'ad Latif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menyita perhatian publik. 

Peristiwa ini bermula saat Das'ad Latif hendak mengambil dana dari rekeningnya mendapati bahwa rekeningnya telah diblokir.

Ustadz Das'ad Latif menyebut, uang di rekening bank yang diblokir tidak banyak. 

"Saya hari ini berencana bayar besi semen untuk pembangunan masjid saya. Jadi saya datanglah mengambil uang yang saya tabung di bank pemerintah. Tapi rekening saya diblokir, alasannya karena tidak aktif selama tiga bulan," kata Ustadz Das'ad Latif dalam video yang beredar di media sosial, pada Jumat (8/8).

"Saya bingung kenapa diblokir, alasannya untuk menghindari hal-hal negatif."

Menurut Ustadz Das'ad, niat PPATK memblokir rekening untuk menekan aktivitas transaksi judi online bagus. Namun caranya yang kurang tepat.

Siapa yang berhak memblokir rekening bank?


Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU 9/2013 pemblokiran di atas dilakukan oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan meminta atau memerintahkan penyedia jasa keuangan atau instansi berwenang untuk melakukan pemblokiran.

Pemblokiran rekening oleh PPATK merupakan prosedur standar yang dilakukan untuk mendeteksi dan mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.  

PPATK memiliki kewenangan untuk menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Sebuah transaksi dapat dianggap mencurigakan jika tidak sesuai dengan profil atau kebiasaan nasabah, jumlahnya sangat besar, atau terhubung dengan pihak-pihak yang sedang diawasi. 

Tindakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan dana untuk kejahatan.

Ciri Kebijakan Tak Mengedukasi Masyarakat


Ustadz Das'ad Latif melalui unggahan videonya, mengungkapkan keresahannya. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menganjurkan masyarakat untuk menabung, tetapi di sisi lain justru mempersulit nasabah dalam mengakses dananya. 

Menurut Das'ad Latif, meskipun niat pemerintah baik, yakni untuk mencegah kejahatan, namun pelaksanaannya jangan sampai meresahkan dan menyusahkan masyarakat, terutama rakyat kecil. 

Kejadian ini menjadi contoh nyata bahwa penerapan kebijakan yang terlalu ketat, tanpa sosialisasi dan penjelasan yang memadai, dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Das'ad Latif, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebijakan ini. 

Di saat yang sama, mekanisme pelaporan dan penyelesaian masalah terkait pemblokiran rekening harus dibuat lebih sederhana dan cepat. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak merasa dirugikan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan serta pemerintah tetap terjaga. 

Kasus Das'ad Latif ini menjadi momentum untuk meninjau kembali prosedur dan komunikasi terkait kebijakan keuangan, agar niat baik pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa menimbulkan keresahan. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rekening Diblokir PPATK, Ustadz Das'ad Latif Minta Pemerintah Mengedukasi Masyarakat

Trending Now