SUARA NEGERI | JAKARTA — Peneliti media dan politik, Buni Yani mengatakan meragukan pengakuan Jokowi yang sudah menyerahkan ijazah SMA dan S1 UGM kepada polisi untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
"Pengakuan Jokowi tidak bisa dipegang sampai polisi menunjukkannya ke publik. Apa pun yang dikatakan Jokowi dianggap sebagai kebohongan," kata Buni Yani, dikutip dari akun Facebook pribadinya, pada Jumat 25 Juli 2025.
Seperti diwartakan sebelumnya, Jokowi mengaku sudah menyerahkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dari SMA Negeri 6 Solo dan ijazah strata satu (S1) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Penyerahan dua dokumen tersebut dilakukan Jokowi usai menjalani pemeriksaan kasus ijazah palsu di Polresta Solo pada Rabu 23 Juli 2025 lalu.
Pengakuan Jokowi ini ternyata tak membuat publik begitu percaya.
Bahkan menurut Buni Yani, sudah waktunya rakyat bersatu untuk melawan kebohongan-kebohongan Jokowi.
"Dan sudah waktunya Prabowo berpihak ke mana: mau tetap membela Jokowi atau berpihak ke rakyat," imbuhnya.
Penyitaan Ijazah Jokowi
Sementara itu, Polda Metro Jaya dalam keterangan rilis yang disitat Tribrata, membenarkan adanya penyitaan ijazah Jokowi dalam proses penyidikan fitnah ijazah palsu. Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan di Polres Solo, Jawa Tengah.
"Kami konfirmasi bahwa benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (24/7/25).
Menurutnya, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyita SMA mantan Gubernur Jakarta tersebut.
"Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA untuk kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Diketahui, penyitaan ini dilakukan guna mencari bukti kuat pelaku dalam tindak pidana fitnah dan penyebaran hoaks ijazah palsu tersebut. (*)