CLOSE ADS
CLOSE ADS

Rakor Hasilkan Beberapa Poin Kesepakatan Soal Perizinan Pengusaha Kapal Kayu Di Selayar

SuaraNegeri.com
03 Juni 2025 | 19:03 WIB Last Updated 2025-06-03T15:36:36Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi untuk menanggapi keluhan dan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan serta pemanfaatan pelabuhan yang dinilai masih menyulitkan warga, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, pada Selasa (03/06/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, DPRD, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Selayar dan Jampea, Satuan Polisi Air (Polair), Basarnas, Media, Danpos TNI AL, serta Ketua Asosiasi Pemuda dari wilayah kepulauan.  

Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Suardi dalam pengantarnya menyatakan bahwa rapat ini bertujuan menyatukan persepsi antar-pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat tanpa melanggar regulasi. 

Wakil Bupati Muhtar, M.M. dalam paparannya mengakui peran vital kapal kayu sebagai tulang punggung transportasi dan ekonomi masyarakat kepulauan.  Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan keselamatan pelayaran. 

"Kita harus menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan masyarakat dan kepatuhan hukum," tegasnya.  

Ketua Komisi III DPRD, Andi Idris, mempertegas pentingnya mematuhi perizinan dan keselamatan, ia juga menyoroti minimnya pemahaman pelaku usaha kapal terhadap regulasi pelayaran, Sosialisasi aturan harus ditingkatkan agar masyarakat tidak hanya taat, tetapi juga paham konteksnya," katanya.  

Sementara itu, Kasat Polair mewakili Kapolres menekankan pentingnya pembinaan dan pengamanan di kawasan pelabuhan. 

"Kita perlu solusi realistis yang mengutamakan kepentingan masyarakat, meski tidak semua aspek regulasi bisa dipenuhi secara ideal," ujarnya.

Kapten Romy, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.

Romy menegaskan, bahwa legalitas dan keselamatan pelayaran tidak bisa ditawar, ini dalam rangka melindungi dan memberikan jaminam keselamatan kepada masyarakat.

Surat izin pelayaran merupakan aspek legal yang tidak bisa ditawar kami juga dihadapkan pada ketentuan pidana. “Legalitas dan keselamatan masyarakat dalam pelayaran adalah hal wajib yang harus diterapkan,” katanya.

Untuk itu pihaknya berharap ada kolaborasi semua stakholder terkait termasuk pihaknya untuk membantu para pengusaha kapal ini dalam mengurus segala persyaratan palayaran.

Ia juga menyebut alternatif bagi pengusaha, seperti perubahan skema perizinan kapal dengan merubah jenis kapal menjadi kapal penumpang tradisional.

Ketua Aliansi Pemuda Kepulauan menyoroti ketidakseimbangan antara kebutuhan transportasi dan ketersediaan layanan, terutama jelang momen seperti Lebaran.

"Pelayanan harus berkeadilan. Kendala utama adalah sulitnya pengusaha memenuhi syarat administrasi," ungkapnya.  

Camat Pasimasunggu, Nur Amin Arsyad, mengungkapkan bahwa upaya pembinaan terhadap pengusaha kapal kayu telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil optimal. 

"Mekanisme yang berbelit atau syarat yang terlalu berat mungkin menjadi penyebabnya," ujarnya.  

Rapat ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan yakni mendorong kelengkapan dokumen perizinan bagi pengusaha kapal kayu dan pemenuhan standar keselamatan, Peningkatan pelayanan dan fasilitas pelabuhan, khususnya dalam hal efisiensi dan kenyamanan masyarakat, termasuk sistem tiket, memasifkan sosialisasi regulasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban. 
 
Diharapkan, langkah-langkah strategis ini dapat mengurangi kendala yang dihadapi masyarakat sekaligus menjamin keselamatan, keteraturan, dan keberlanjutan operasional pelabuhan. (IC/ircak).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakor Hasilkan Beberapa Poin Kesepakatan Soal Perizinan Pengusaha Kapal Kayu Di Selayar

Trending Now

Iklan