Mantan Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

SuaraNegeri.com
12 Agustus 2022 | 17:29 WIB Last Updated 2022-08-12T10:29:03Z

SUARA NEGERI | BALI — Hingga larut malam, terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Bupati Tabanan, harus dengan kondisi mata redup mendengarkan tuntutan JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor Denpasar, semalam.

Putri Ketua DPRD Bali itu dituntut selama 4 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatannya telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1 huruf b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab Undang-Undang hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Meminta kepada majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi ini agar terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti di penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap Jaksa  Penuntut Eko Wahyu Prayitno. 

Selain hukuman badan terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp. 110 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain dituntut kurungan dan denda, jaksa penuntut juga meminta hakim menjatuhkan pudana berupa pencabutan hak politik. 

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Pihak kuasa hukum terdakwa menanggapi tuntutan JPU menyatakan akan menyiapkan pledoi yang dibacakan pekan depan. Mengenai tuntutan pencabutan hak politik Kuasa Hukum terdakwa menilai sebagai sesuatu yang mengada-ada. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Trending Now

Iklan