Pakar Hukum Untad, Desak Kejati Sulteng Terbitkan Sprindik Baru Perkara Korupsi Banggai Laut.

SuaraNegeri.com
15 Juni 2021 | 18:55 WIB Last Updated 2021-06-15T11:55:33Z

SUARA NEGERI ■  Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Benny D. Yusman, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,  untuk segera menerbitkan kembali,  Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap  perkara Tindak Pidana Korupsi,  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Banggai Laut,  Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun Anggaran 2020,   guna menyelamatkan keuangan negara atas  perkara itu,  yang nilainya  diduga mencapai ratusan miliar rupiah. 

Desakan mantan Ketua Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Tadulako tersebut, disampaikan pada Selasa (15/6) di Palu,  menanggapi putusan praperadilan yang diputuskan Suhendra Saputra,  hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Palu,  yang mengabulkan gugatan yang diajukan tersangka,  Idhamsyah S. Tompo, dalam perkara itu terhadap  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, selaku tergugat.

Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tersangka itu, oleh hakim tunggal  tersebut,   didasarkan atas mekanisme penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),  yang oleh hakim itu, dinilai tidak berdasar atas hukum, sehingga dengan begitu, maka penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,  dinyatakan tidak sah,  dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya. 

Menurut Benny, pertimbangan itu sejatinya tidak menjadi alasan utama untuk “menganulir” status tersangka mantan Sekretaris Kabupaten Banggai Laut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi itu, sebab dengan dasar pertimbangan hakim yang demikian, terkesan jika hakim tersebut “tidak mendukung” upaya  pemberantasan korupsi yang kini sedang digiatkan oleh aparat penegak hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Prosedur dan mekanisme  memang cukup penting dalam  materi gugatan praperadilan, tetapi jangan hanya karena atas pertimbangan itu, hakim “terjebak” pada tataran prosedur belaka, sehingga dalam putusannya terkesan mengabaikan substansi, yang diduga justeru sangat berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya. 

Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universtitas Diponegoro Semarang itu, selanjutnya menilai, akibat putusan yang dibuat oleh hakim tersebut, menyebabkan kesaksian  dari kurang lebih 200 orang saksi yang telah didengar keterangannya oleh penyidik, menjadi “tidak berguna” dan tidak memiliki nilai pembuktian, sehingga jika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerbitkan sprindik baru, maka setidaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk memeriksa kembali para saksi itu tentu jumlahnya tidak sedikit.

Pada kesempatan itu, pakar hukum pidana tersebut, juga mengingatkan agar para penyidik senantiasa memerhatikan seluruh prosedur dan tata cara penanganan perkara yang harus bersesuaian dan sejalan dengan KUHAP beserta aturan-aturan pelaksanaannya, agar dalam penanganan suatu perkara pidana, tidak terdapat celah yang bisa menggugurkan semua tahapan proses, baik dalam tahap  penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta  tahap pelaksanaan putusan. 

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang sumber di kabupaten pemekaran Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan itu menyebutkan, perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu, modus operandi-nya  ditengarai ada dua perbuatan. Modus  pertama pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pegawai Pemda Kabupaten Banggai Laut fiktif,  dan yang kedua,  penyalahgunaan kewajiban setoran pajak atas penerbitan SPPD fiktif itu. Untuk modus operandi yang kedua saja, menurut sumber itu, kerugian negara ditaksir mencapai IDR 8,6 Miliar.
 
Perkara Tindak Pidana Korupsi yang disidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, proses penyidikannya dimulai 14 April 2021,  berdasarkan Sprindik No. Print- 01/P.2Fd.1/04/2021,  dan penetapan Idhamsyah S. Tompo sebagai tersangka berdasarkan Surat No. Print-04/P.2/Fd.1/05/2021, tanggal 4 Mei 2021.

Menanggapi putusan praperadilan dengan Register Perkara  No.9/Pid.Pra/2021/PN Pal, yang dibacakan pada Senin (14/6) di Pengadilan Negeri Palu itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,  Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.,  melalui Kepala Seksi  Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,  Reza Hidayat, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang dikeluarkan hakim tunggal itu, karena hal tersebut,  sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Atas putusan itu pula, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan segera melakukan langkah-langkah strategis, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kejaksaan selaku penyidik dalam perkara itu,” tegas Reza. (**)

■ Jamal

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pakar Hukum Untad, Desak Kejati Sulteng Terbitkan Sprindik Baru Perkara Korupsi Banggai Laut.

Trending Now

Iklan