KRAK Sulteng Desak Kejati Usut Kembali Dugaan Korupsi APBD Balut

SuaraNegeri.com
15 Juni 2021 | 18:47 WIB Last Updated 2021-06-15T11:47:58Z

SUARA NEGERI ■  Putusan Praperadilan  diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompoh dikabulkan hakim tunggal  Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Idhamsyah S Tompo, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD- P Balut tahun 2020.

Hal tersebut mengundang reaksi dan perhatian publik,diantaranya dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng mendorong pihak kejati agar segera memperbaiki hal-hal yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut.

Untuk itu, Ketua KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam, mendesak Kajati Sulteng agar segera mengusut kembali kasus APBD - P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, pihaknya juga mendesak kejati agar segera melacak bukti-bukti guna pengungkapan kasus tersebut.

Sementara Kepala divisi Investigasi & Intelijen LPPN-RI wilayah Timur, Fadli Anang, SH., MH mendukung upaya kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah sulteng dan mengembalikan kerugian keuangan negara. 

" Agar pihak kejati sulteng lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur dalam proses penyidikan, " pungkasnya.

■ Jamal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KRAK Sulteng Desak Kejati Usut Kembali Dugaan Korupsi APBD Balut

Trending Now

Iklan