Dua Pencuri Kabel Tower PT. Indosat di Sigi Diringkus Polisi

SuaraNegeri.com
02 Juni 2021 | 22:24 WIB Last Updated 2021-06-02T15:24:12Z

SUARA NEGERI ■ Polsek Marawola, Polres Sigi mengungkap pelaku pencurian kabel gronding penangkal petir tower PT. Indosat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola.

Saat ini dua orang tersangka berinisial IS (25) dan AM (22) telah berhasil ditangkap. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi LP/14/IV/2021/Res Sigi/Sek Marawola.

Kapolsek Marawola Iptu Azis mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap dalam 24 jam setelah pihaknya menerima laporan.

Menurutnya, salah satu pelaku tersebut sebelumnya adalah teknisi tower PT.Indosat, sehingga mengetahui seluk beluk kabel ini termasuk cara mengambil dan mengetahui harganya yang terhitung mahal.

"Panjang kabel gronding penangkal petir tower PT. Indosat yang di curi ini sekira 18 meter, diambil dengan memakai tang," ungkap Kapolsek Marawola Iptu Azis, di halaman Polsek Marawola, pada Rabu (2/6).

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

" Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Marawola," ungkap Kapolsek Iptu Azis.

(Jamal/Hms)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pencuri Kabel Tower PT. Indosat di Sigi Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan