Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara Kembali Limpahkan Tersangka Judi Sabung Ayam kepada JPU

SuaraNegeri.com
03 Juni 2021 | 04:45 WIB Last Updated 2021-06-02T21:45:41Z

SUARA NEGERI ■ Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali menyerahkan Tersangka dan barang bukti tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao,  pada Rabu (2/6).

 Adapun Identitas Tersangka tercatat bernama A K alias Papa M,  Umur 55 thn, Pekerjaan Tani, Alamat Limbu, Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Toraja Utara. 

Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 oleh JPU sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor: B-534/P.4.26.2/Eoh.1/05/2021, tanggal 12 Mei 2021.

Bahwa pelaku dilakukan penangkapan oleh Timsus Singgallung karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 jam 16.30 wita di Lembang Nonongan Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.

Informasi yang diperoleh, barang bukti yang turut diserahkan berupa 1 (satu) ekor ayam, 11 (sebelas) buah taji, 1 (satu) buah batu asah dan Uang tunai sebanyak Rp. 1.890.000.- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kasat Reskrim polres Toraja Utara AKP Harjoko SH mengatakan, dengan Penyerahan Tersangka bersama barang bukti tersebut, maka tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejaksaan dalam proses Persidangan di Pengadilan.

■ Accy
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara Kembali Limpahkan Tersangka Judi Sabung Ayam kepada JPU

Trending Now

Iklan