Anak Pejabat Musi Rawas Dipolisikan, Ini Penyebabnya

SuaraNegeri.com
25 Mei 2021 | 20:37 WIB Last Updated 2021-05-25T13:37:26Z

SUARA NEGERI ■ Anak Pejabat Pemkab Musi Rawas berinisial WF dilaporkan oleh A'ang Deryandinata (21) warga Ramayana RT 06 Kelurahan Taba Pingin, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, ke SPK Polres Lubuklinggau, pada Selasa (25/5/2021).

Dilaporkannya WF ini ke Polisi, dengan LP/B/109/VI/2021/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, Atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap korban A'ang Deryandinata.

Korban A'ang Deryandinata didampingi pengacara kondang Elvis Frisli SH kepada Wartawan menceritakan kronologis awal mula peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Menurut pelapor, berawal korban bersama temannya bernama Agung, berangkat dari rumah menuju Barcetha Lubuklinggau, disana bertemu terlapor Wf dan saling sapa. Lalu korban pulang dengan menaiki mobil.

" Sesampai di depan Bakso Carles, terlapor muncul dari gang dengan mengendarai mobil menuju kearah simpang periuk," Ujar korban kepada wartawan pada Selasa (25/5/2021).

Dipertengahan jalan Lanjutnya, saya menyalip mobil terlapor. Setiba di lokasi kejadian di simpang Amula, mobil terlapor menghadang mobil korban. tak pelak, terjadilah, cekcok hingga terjadi perkelahian dan dipisahkan warga. 

"Saya tegaskan bahwa kami tidak mengeroyok, seperti diberitakan di media online. ini murni kami berkelahi, dan saya berharap proses hukum sesuai fakta dilapangan. Dan sesuai hukum berlaku," tandasnya.

■ Suherman
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anak Pejabat Musi Rawas Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Trending Now

Iklan