Di Imingi Kerja Di Tembagapura Papua, 3 Warga Toraja Utara Tertipu

SuaraNegeri.com
25 Mei 2021 | 20:14 WIB Last Updated 2021-05-25T13:25:18Z

SUARA NEGERI ■ Diiming pekerjaan di Tembagapura Papua tiga orang warga Toraja Utara tertipu jutaan rupiah.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Harjoko SH saat di konfirmasi media melalui pesan Whatshap membenarkan ihwal tersebut.

“Benar, saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polsek Rantepao dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya, pada selasa (25/5).

"Pelaku yang pada saat itu berada di Tallunglipu dan langsung di bawa oleh para korban, kemudian diserahkan ke Polsek Rantepao," imbuhnya.

Humas Polres Toraja Utara, dalam keterangannya menyebutkan pelaku yang melakukan penipuan ini berinisial RBA (46).

Modus pelaku bermula pada awal bulan Mei 2021, saat itu Pelaku RBA datang  ke rumah temannya yang bernama GR di Randanbatu, setelah itu RBA menawarkan kalau ada lowongan kerja di Tembaga Pura. 

Kemudian pelaku mengatakan, bahwa ada Kakaknya yang bernama ML bisa memasukkan orang untuk kerja di Tembagapura. Kemudian RBA meminta sewa pesawat untuk 1 orang sebesar Rp. 2.700.000,- 

"Karena Bapak GR tertarik, sehingga dia menghubungi saudaranya 2 orang untuk bergabung, setelah itu RB minta dikirimkan uang sewa pesawat tersebut ke rekening ML setelah uang masuk kemudian dia suruh ponakannya pergi tarik uang tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Cilakanya, lanjut Kasat Reskrim, uang tersebut dipergunakan untuk minum-minum di Karaoke Ballo, di Ba'lele dan Kafe Plamboyan

Diuraikannya pula, bahwa Pengiriman uang pertama tanggal 10 Mei 2021 sebanyak RP.2.700.000. atas nama RO. Kemudian Pengiriman kedua tanggal 14 Mei 2021 sebanyak RP..2.700.000 atas nama YP dan Pengiriman ketiga tanggal 20 Mei 2021 sebanyak Rp 2.200.000. atas nama YO.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 20.00 wita RBA mengantar korban ke Makassar dengan alasan pada tanggal 21 Mei 2021 jam 03.00 wita pesawat akan berangkat. 

"Tapi setelah di Makasar RBA beralasan lagi kalau istrinya kakaknya yang di tembaga pura meninggal dunia karena ditabrak mobil, sehingga orang tidak bisa kesana," jelasnya.

Karena kakaknya yang ditembaga pura mau bawa jenazah istrinya ke Palopo. Nanti setelah itu baru sama-sama ke Timika. Setelah itu RBA bersama korban kembali lagi ke Toraja.

Atas tipu muslihat tersebut, lanjut Kasat Reskrim, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan saat ini tersangka ditahan di rutan polsek Rantepao.

( Accy/Hms )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Imingi Kerja Di Tembagapura Papua, 3 Warga Toraja Utara Tertipu

Trending Now

Iklan