GMNI Ambon Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan Proyek Jalan di Wetar

SuaraNegeri.com
Rabu, 11 Maret 2026 | 15:01 WIB Last Updated 2026-03-11T08:01:41Z

Ambon – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana Covid-19 dan pembangunan jalan di Kabupaten Maluku Barat Daya.


Dalam dokumen pernyataan sikap yang beredar, GMNI Ambon menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang merugikan masyarakat luas dan harus diberantas secara serius oleh semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Menurut GMNI Ambon, kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 serta proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Numatang di Pulau Wetar. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

GMNI menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara cepat dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Ambon mengungkapkan bahwa pihak Propam Polda Maluku sebelumnya telah menyampaikan surat SP2HP2 tertanggal 6 Februari 2026 yang kemudian direvisi pada 2 Maret 2026.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 serta pembangunan jalan di Desa Lurang dan Numatang disebut sudah tidak memiliki hambatan untuk dilanjutkan ke tahap gelar perkara serta penetapan tersangka.

Namun hingga saat ini, GMNI menilai proses tersebut belum juga dilaksanakan maupun diumumkan kepada publik.

GMNI Ambon juga menyoroti rencana pemanggilan ulang saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.

Organisasi mahasiswa tersebut menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar integritas institusi kepolisian tetap terjaga di mata publik.

GMNI Ambon juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi di Maluku sebelumnya telah menjadi sorotan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama Kapolri.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran kepolisian, termasuk Kapolda Maluku, disebut telah diminta memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Dalam poin terakhir pernyataannya, GMNI Ambon meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bekerja secara profesional dan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum.

Jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan, GMNI Ambon bahkan meminta Kapolri untuk mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku dari jabatannya.

Selain itu, GMNI juga meminta agar penanganan perkara dapat diambil alih oleh Mabes Polri guna menghindari potensi intervensi dari pihak luar.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh koordinator lapangan aksi, M. Nasir Wahu, atas nama Dewan Pimpinan Cabang GMNI Ambon.(sang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GMNI Ambon Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 dan Proyek Jalan di Wetar

Trending Now

Iklan