Rakor Tegang !! Sekretaris Dinas PMD Sebut 5 Tahun Digelontor Dana Desa, Belum Ada Desa di Selayar Jadi Desa Mandiri

SuaraNegeri.com
26 Februari 2021 | 18:49 WIB Last Updated 2021-02-26T11:49:50Z
Sekretaris Dinas PMD Sebut 5 Tahun Digelontor Dana Desa, Belum Ada Desa di Selayar Jadi Desa Mandiri

SUARA NEGERI ■ Rapat koordinasi kabupaten (Rakor) bulanan antara Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (TPPI) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Kepulauan Selayar, dilaksanakan hari ini, Jumat, (26/2/2021).

Rakor yang digelar hari ini merupakan rapat koordinasi bulanan yang diagendakan setiap akhir bulan, namun pada rakor kali ini ada yang berbeda yang menjadi perdebatan antara TPPI dan Sekretaris Dinas PMD. 

Dalam rapat ini, Sekretaris Dinas PMD Hj. Ros Irma membuat pernyataan yang membuat para tenaga pendamping desa se-kabupaten Kepulauan Selayar menjadi geram dan suasana rapat berubah menjadi tegang. 

"Peran pendamping lokal desa selama ini terkait di Indeks Desa Membangun (IDM), sebenarnya bagaimana? karena sudah 5 tahun Dana Desa belum ada Desa di kabupaten Kepulauan Selayar jadi Desa Mandiri, atau ada kongkalikong antara Pendamping Desa dan Kepala Desa," ujar Hj. Ros Irma. 

Hal ini yang membuat para tenaga pendamping desa angkat bicara dan menyesalkan pernyataan Sekretaris Dinas PMD, yang menganggap bahwa tenaga pendamping bermain dan kerjasama dengan pihak pemerintah desa untuk tidak mengubah status desa saat pengisian kuesioner IDM. 

Andi Erwin Apriadi, salah satu pendamping desa di kecamatan Bontomatene sangat menyesalkan pernyataan dari Sekretaris Dinas tersebut.

Sekretaris Dinas PMD Sebut 5 Tahun Digelontor Dana Desa, Belum Ada Desa di Selayar Jadi Desa Mandiri

"Saya, selaku pendamping desa sangat menyesalkan pernyataan ibu Sekdin yang melukai hati kami para pendamping desa yang ada di kabupaten Kepulauan Selayar. Jadi kerja-kerja kami selama ini di pendampingan seakan-akan tidak dianggap," ucap Erwin. 

Sekretaris Dinas PMD, juga mempertanyakan kemampuan tenaga pendamping desa terkait penguasaan indikator penilaian yang ada dalam aplikasi IDM. 

Menanggapi pertanyaan Sekretaris Dinas PMD, pendamping desa kecamatan Bontosikuyu Randi juga menjawab hal tersebut. 

"Kami pendamping desa, tidak diharuskan oleh Kementerian Desa untuk menguasai penilaian indikator Indeks Desa Membangun. Karena tugas kami dipendamping hanya mendampingi dan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mengisi kuesioner dan tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik pengisian tersebut," ungkap Randi.

■ TIM
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rakor Tegang !! Sekretaris Dinas PMD Sebut 5 Tahun Digelontor Dana Desa, Belum Ada Desa di Selayar Jadi Desa Mandiri

Trending Now

Iklan