Bali Bakal Berlakukan Penalty For Health Protocol, Turis Pelanggar Terancam Dideportasi

SuaraNegeri.com
26 Februari 2021 | 18:04 WIB Last Updated 2021-02-26T11:04:01Z
Bali Bakal Berlakukan Penalty For Health Protocol, Turis Pelanggar Terancam Dideportasi

SUARA NEGERI ■ Kasus Covid-19 di Pulau Bali, seperti dikabarkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengalami penurunan.

Hal ini memungkinkan kegiatan perekonomian di Bali bisa kembali dilanjutkan, salah satunya dalam sektor pariwisata.

“Jumlah kasus (Covid-19) di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan. Hal ini karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa,” kata Luhut lewat keterangannya, Jumat (26/2).

Menurut Luhut, tidak menutup kemungkinan jika pariwisata di Bali akan dibuka kembali. Namun sebelumnya, perlu terlebih dahulu diadakan sosialisasi mengenai peraturan atau regulasi pariwisata di Bali. Terutama untuk wisatawan mancanegara (wisman).

“Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktik protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Luhut, dalam pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program vaksinasi. Saat ini, kurang lebih 13.000 pekerja rumah sakit di Bali akan segera menerima vaksinasi. Hal ini diharapkan akan memberi kepercayaan dari para wisatawan.

“Pemerintah Indonesia terus meningkatkan fasilitas terkait Covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali. Bukan cuma itu, Pemerintah Indonesia juga mengundang kedutaan besar asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing,” papar Luhut.

Luhut menambahkan, pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali atau Surabaya untuk menginformasikan kepada warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan.

“Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran yang dilakukan oleh apapun kewarganegaraannya akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku,” tegas Luhut menutup. (RM)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bali Bakal Berlakukan Penalty For Health Protocol, Turis Pelanggar Terancam Dideportasi

Trending Now

Iklan