Demam Aturan Lama dan Kemunduran Demokrasi Lokal

SuaraNegeri.com
Rabu, 14 Januari 2026 | 23:10 WIB Last Updated 2026-01-14T16:10:54Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini muncul seiring sikap koalisi besar partai politik pendukung pemerintah yang menyatakan dukungan agar gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, wacana tersebut memantik perdebatan serius. PDI Perjuangan secara tegas menyatakan penolakan, dengan alasan bahwa sistem pilkada tak langsung berpotensi melemahkan demokrasi dan kedaulatan rakyat. 

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa pilkada tak langsung dinilai dapat menekan tingginya ongkos politik yang selama ini membebani pasangan calon.

Meski demikian, berbagai kalangan menilai argumen tersebut tidak cukup kuat untuk mengorbankan legitimasi demokrasi. Pilkada tak langsung justru dikhawatirkan melahirkan “demam lingkungan kekuasaan”, di mana keputusan politik lebih ditentukan oleh elite daripada kehendak rakyat.

Secara historis, pilkada tak langsung pernah diterapkan pada awal masa Reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam praktiknya, kepala daerah dipilih oleh DPRD, yang kemudian memicu maraknya praktik politik uang, konflik elite daerah, serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat. Bahkan, muncul istilah “calon dropping”, yakni kandidat yang didorong oleh kepentingan pusat melalui berbagai manuver politik. 

Kondisi tersebut dinilai berisiko terulang apabila pilkada tak langsung kembali diberlakukan. Legitimasi kepala daerah berpotensi menurun drastis, sementara relasi pusat dan daerah menjadi timpang. Pemerintah pusat dikhawatirkan berperan sebagai “tuan”, sedangkan daerah hanya menjadi objek kekuasaan yang mudah ditekan dan dikendalikan.

Dalam konteks demokrasi Indonesia, pilkada baik langsung maupun tidak langsung memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, prinsip utama demokrasi Pancasila tetap harus menjadi rujukan, yakni kedaulatan rakyat, musyawarah mufakat, negara hukum, penghormatan hak asasi manusia, pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), serta persamaan hak seluruh warga negara.

Oleh karena itu, pilkada langsung dinilai masih relevan dan perlu dipertahankan sebagaimana telah berjalan selama dua dekade terakhir. Sistem ini dianggap lebih sesuai dengan kondisi demokrasi Indonesia saat ini karena menjaga kedaulatan rakyat dan mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elite.

Meski demikian, pilkada langsung harus disertai dengan reformasi partai politik, pembatasan biaya kampanye, serta penegakan hukum yang tegas. Penguatan peran KPU dan Bawaslu menjadi kunci agar praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dapat ditekan.

Dengan langkah-langkah tersebut, demokrasi lokal diharapkan tidak kembali terjebak dalam “demam aturan lama” yang justru menggerogoti semangat reformasi dan kedewasaan berdemokrasi. (ABS).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Demam Aturan Lama dan Kemunduran Demokrasi Lokal

Trending Now

Iklan