Sengketa Lahan di Grand Kemala Lagoon Memanas, PT Asia Budi Daya Tunjukkan SHGB dan Dokumen Lengkap

SuaraNegeri.com
Selasa, 03 Februari 2026 | 20:41 WIB Last Updated 2026-02-03T14:55:22Z

SUARA NEGERI | BEKASI — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Grand Kemala Lagoon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kembali mengemuka. Pada Selasa (3/2/2026), kuasa hukum PT Asia Budi Daya akhirnya berhasil memasang plang kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2355 seluas 9.596 meter persegi, yang merupakan hasil pemisahan dari HGB Nomor 422.beserta dokumen PKKPR dan Persetujuan Teknis (Pertek).


Objek tanah tersebut juga tercatat secara resmi dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 32.75.050.003.008.1081.0, yang menurut pihak PT Asia Budi Daya menjadi bukti administratif dan yuridis atas klaim kepemilikan lahan dimaksud.

Pemasangan plang dilakukan oleh tim kuasa hukum PT Asia Budi Daya yang terdiri dari YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., Ahmad Dailangi, S.H., dan Rekan, serta Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H.

Kuasa hukum PT Asia Budi Daya Ahmad Dailangi, S.H., menjelaskan bahwa sebelum pemasangan plang, pihaknya telah menempuh jalur komunikasi dan klarifikasi dengan PT PP (Persero) Tbk, yang selama ini disebut-sebut menguasai kawasan tersebut.

"Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan pihak legal PT PP (Persero) Tbk. Tujuan kami sederhana, meminta legalitas kepemilikan objek lahan yang mereka klaim. Namun, selama hampir satu tahun kami bersurat, tidak pernah ada tanggapan," ujar Ahmad kepada awak media.

Menurut Ahmad, pada hari yang sama pihaknya bersama tim mendatangi langsung kantor legal PT PP (Persero) Tbk dikawasan Grand Kemala Lagoon. Namun, upaya tersebut kembali tidak mendapatkan penjelasan substantif.

"Kami justru diarahkan untuk melapor ke aparat penegak hukum dan digugat secara perdata. Ini menurut kami sangat aneh, karena ketika diminta menunjukkan legal standing berupa sertifikat atau dokumen resmi, pihak legal yang disebut bernama Hafis dan rekan-rekannya tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen," tegasnya.

Karena tidak menemukan titik temu, tim kuasa hukum PT Asia Budi Daya akhirnya meninggalkan kantor PT PP (Persero) Tbk dan memutuskan menuju langsung ke lokasi objek lahan.

Pemasangan Plang Berlangsung Kondusif

Di lokasi, sempat terjadi adu argumen ringan dengan sejumlah petugas keamanan yang mengatasnamakan PT PP (Persero) Tbk. Namun demikian, pemasangan plang kepemilikan tetap dapat dilakukan tanpa gesekan fisik.

"Walaupun sempat ada upaya penghalangan oleh security dan pihak keamanan, Alhamdulillah pemasangan plang berjalan lancar dan tidak terjadi konflik," ungkap Ahmad.

Pemasangan plang tersebut disaksikan oleh aparat dari Polsek Bekasi Selatan dan Polres Bekasi Kota, yang hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Pihak kepolisian, menurut keterangan di lapangan, bersikap persuasif dan netral, dengan fokus menjaga ketertiban serta mencegah potensi gesekan antar pihak.

Sementara itu, YMP Budiaryo Unanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara beradab dan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami melihat adanya indikasi penyerobotan objek tanah tanpa dasar sertifikat maupun prosedur hukum yang sah. Ke depan, kami berharap PT PP (Persero) Tbk dapat menunjukkan itikad baik dan menghormati hak kepemilikan yang memiliki dasar hukum jelas," ujar Budiaryo.

Nada kritis juga disampaikan oleh Arkemo A. Tumanggor, S.H., M.H., yang menilai adanya persoalan serius dalam aspek administrasi penguasaan lahan di lapangan.

"Fakta di lapangan menunjukkan pihak PT PP (Persero) Tbk tidak mampu menunjukkan kelengkapan administrasi dokumen. Seolah tidak ada toleransi soal siapa pemilik sah objek tersebut, yang ada hanya kepentingan korporasi," kata Arkemo.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan BUMN atau pihak yang terkait dengan proyek negara, seharusnya PT PP (Persero) Tbk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.

"Mereka seharusnya memiliki hati nurani untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan justru melakukan penguasaan objek-objek yang status kepemilikannya masih disengketakan," tegasnya.


Sengketa Masih Terbuka

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PP (Persero) Tbk terkait klaim kepemilikan lahan maupun tanggapan atas pemasangan plang SHGB oleh PT Asia Budi Daya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan di wilayah urban Bekasi, yang kerap melibatkan kepentingan korporasi besar, proyek properti, dan pemilik hak atas tanah. Publik kini menunggu kejelasan hukum melalui mekanisme resmi agar konflik serupa tidak berlarut dan merugikan semua pihak. (Bl/red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan di Grand Kemala Lagoon Memanas, PT Asia Budi Daya Tunjukkan SHGB dan Dokumen Lengkap

Trending Now

Iklan