Oleh : Ulika T Putrawardana, SH. (WKKT Bidang Migas Kadin Jatim)
Di atas meja diplomasi, angka-angka terlihat rasional: 19 persen, 1.819 pos tarif nol, miliaran dolar pembelian energi dan pertanian. Tapi perdagangan tak pernah sekadar angka. Ia adalah soal siapa mengatur standar, siapa mengendalikan pasar, dan siapa yang pelan-pelan menyesuaikan diri pada aturan yang ditulis orang lain.
Perdagangan internasional selalu datang dengan dua wajah. Di satu sisi ia menjanjikan akses pasar, pertumbuhan ekspor, arus investasi, dan modernisasi industri. Di sisi lain, ia menyimpan pertanyaan klasik yang tak pernah benar-benar selesai: ketika dua negara duduk menandatangani perjanjian, siapa yang sebenarnya sedang membuka pintu, dan siapa yang sedang mengunci ruang geraknya sendiri?
Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat—yang merinci tarif 19 persen untuk ekspor Indonesia ke pasar AS, pembebasan tarif untuk 1.819 pos produk, komitmen pembelian barang dan jasa AS oleh Indonesia, pengaturan data lintas batas, serta harmonisasi standar produk—sekilas tampak sebagai kompromi rasional dalam dunia yang makin proteksionis. Dunia sedang retak oleh perang dagang, blok ekonomi, dan nasionalisme industri. Dalam situasi itu, mendapatkan akses lebih pasti ke pasar Amerika tentu bukan perkara kecil.
Namun perdagangan bukan sekadar transaksi. Ia adalah arsitektur kekuasaan.
Perdagangan: Antara Keunggulan dan Ketergantungan
Secara teori klasik, apa yang dilakukan Indonesia dan Amerika adalah perwujudan gagasan comparative advantage—bahwa negara seharusnya mengekspor apa yang bisa diproduksi relatif lebih efisien dan mengimpor yang lebih mahal bila diproduksi sendiri. Indonesia mengekspor sawit, karet, kopi, komponen industri tertentu. Amerika mengekspor energi, produk pertanian berskala besar, teknologi, dan jasa bernilai tambah tinggi.
Di atas kertas, semua menang.
Namun teori ekonomi tak pernah berdiri di ruang hampa. Dalam praktik global, relasi perdagangan sering kali mengikuti pola yang lebih tua: negara berkembang memasok bahan mentah atau produk berorientasi sumber daya, sementara negara maju menguasai teknologi, standar, dan sistem pembiayaan. Dalam bahasa teori ketergantungan, relasi semacam itu bukan sekadar pembagian kerja, melainkan pembagian posisi dalam hierarki.
Pertanyaannya sederhana: apakah kesepakatan ini mendorong Indonesia naik kelas dalam rantai nilai global, atau justru mengukuhkan posisi lama sebagai pemasok dan pasar?
Tarif Nol dan Tarif 19 Persen: Simetri atau Ilusi?
Angka 1.819 pos tarif nol tentu terdengar impresif. Ini berarti ribuan produk Indonesia akan masuk ke pasar AS tanpa beban bea masuk. Bagi eksportir, itu peluang besar. Bagi pemerintah, itu bisa menjadi narasi keberhasilan diplomasi ekonomi.
Namun ada angka lain yang tak kalah penting: tarif 19 persen untuk sebagian ekspor Indonesia. Dalam dunia perdagangan yang semakin kompetitif, selisih beberapa persen bisa menentukan siapa yang memenangkan pasar. Pertanyaannya: apakah 19 persen ini sudah optimal, atau justru cerminan posisi tawar yang belum setara?
Dalam negosiasi perdagangan, angka bukan hanya kalkulasi ekonomi, tetapi juga cermin relasi kekuasaan. Negara dengan pasar lebih besar, teknologi lebih tinggi, dan mata uang dominan biasanya memiliki daya tekan lebih kuat. Ketika satu pihak memegang akses ke pasar raksasa dan sistem keuangan global, pihak lain sering kali datang dengan kebutuhan lebih besar.
Kesepakatan ini mungkin bukan ketimpangan ekstrem. Tetapi ia juga bukan simetri murni.
Pembelian Energi dan Produk AS: Strategi atau Ketergantungan Baru?
Bagian lain dari kesepakatan adalah komitmen Indonesia membeli barang dan jasa Amerika dalam jumlah besar, termasuk energi dan produk pertanian. Dalam logika diplomasi, ini adalah balancing clause: akses pasar ditukar dengan pembelian.
Masalahnya, setiap pembelian skala besar selalu membawa konsekuensi jangka panjang. Jika impor energi dari AS meningkat signifikan, bagaimana dampaknya terhadap neraca perdagangan? Jika produk pertanian AS—yang disubsidi dan sangat efisien—masuk lebih besar ke pasar domestik, bagaimana nasib petani lokal?
Dalam jangka pendek, pembelian itu bisa memperlancar hubungan bilateral. Dalam jangka panjang, ia bisa menggeser struktur produksi domestik. Dan ketika struktur produksi bergeser, yang berubah bukan hanya angka statistik, tetapi peta sosial-ekonomi: siapa bertahan, siapa tersisih.
Standar dan Regulasi: Di Sini Letak Pertarungan Sebenarnya
Bagian paling sunyi dari kesepakatan justru yang paling menentukan: pengakuan dan harmonisasi standar. Jika standar produk farmasi, alat kesehatan, kendaraan, atau sistem keamanan digital mengikuti standar Amerika, maka pelaku industri domestik harus menyesuaikan diri. Sekilas ini terdengar positif—standar tinggi berarti kualitas tinggi.
Namun standar adalah bentuk kekuasaan paling halus dalam ekonomi global. Siapa yang menetapkan standar, ia yang menentukan siapa yang bisa masuk pasar. Dalam ekonomi politik internasional, ini dikenal sebagai regulatory power.
Ketika standar eksternal diadopsi tanpa ruang modifikasi domestik yang memadai, negara kehilangan sebagian otonomi regulasinya. Ia tak lagi sepenuhnya bebas menentukan ambang batas, prosedur, atau mekanisme perlindungan pasar. Ia menyesuaikan diri pada rezim yang sudah mapan.
Pertanyaannya: apakah Indonesia ikut merumuskan standar, atau sekadar mengadopsi?
Data Lintas Batas: Kolonialisme Digital Versi Baru?
Kesepakatan ini juga mencakup pengaturan transfer data lintas negara. Dalam ekonomi abad ke-21, data adalah minyak baru. Perusahaan digital global—banyak berbasis di AS—mengandalkan kebebasan arus data untuk mengoperasikan platform, layanan cloud, dan sistem pembayaran.
Jika arus data lintas batas dipermudah, ekosistem digital Indonesia bisa semakin terintegrasi. Startup lokal mungkin mendapatkan akses teknologi lebih baik. Investasi digital bisa meningkat. Namun ada risiko yang tak boleh diabaikan: kedaulatan data. Jika data warga dan transaksi ekonomi sebagian besar dikelola atau diproses oleh perusahaan asing, maka kontrol atas informasi strategis menjadi terbagi. Dalam dunia di mana keamanan siber dan privasi menjadi isu geopolitik, keputusan tentang arsitektur data bukan keputusan teknis semata—ia adalah keputusan strategis.
Di sinilah letak dilema: membuka data untuk pertumbuhan, atau menjaga data untuk kedaulatan. Idealnya keduanya bisa berjalan seimbang. Tapi keseimbangan itu tidak pernah otomatis; ia harus dirancang.
Globalisasi yang Retak dan Pilihan Indonesia
Kesepakatan RI–AS lahir dalam dunia yang berbeda dengan dua dekade lalu. Globalisasi tidak lagi diterima bulat-bulat. Amerika sendiri menerapkan berbagai bentuk proteksionisme baru. Eropa memperketat regulasi karbon. China membangun blok ekonominya sendiri.
Dalam dunia yang terfragmentasi ini, negara seperti Indonesia menghadapi pilihan sulit: berdiri netral dan berisiko kehilangan akses, atau memilih strategi keterikatan terukur dengan kekuatan besar.
Kesepakatan ini menunjukkan Indonesia memilih keterikatan terukur. Itu bukan pilihan keliru. Tetapi keterikatan selalu datang dengan konsekuensi.
Sejarah ekonomi global menunjukkan bahwa negara yang berhasil naik kelas bukan hanya yang membuka pasar, tetapi yang cerdas memanfaatkan keterbukaan untuk membangun industri domestik. Korea Selatan dan Taiwan membuka diri—tetapi mereka juga melindungi industri strategisnya hingga cukup kuat. Mereka menggunakan perdagangan sebagai alat industrialisasi, bukan sebagai tujuan akhir.
Pertanyaannya: apakah Indonesia memiliki strategi industrialisasi yang jelas untuk memanfaatkan kesepakatan ini? Atau kita sekadar berharap pasar akan menyelesaikan semuanya?
Siapa yang Diuntungkan?
Dalam setiap perjanjian perdagangan, selalu ada pihak yang diuntungkan lebih cepat. Perusahaan besar dengan kapasitas ekspor kuat kemungkinan menjadi pemenang awal. Sektor berbasis komoditas mungkin menikmati lonjakan permintaan.
Namun UMKM yang bergantung pada pasar domestik bisa menghadapi tekanan dari impor yang lebih kompetitif. Petani tertentu bisa menghadapi harga yang tertekan. Industri yang belum efisien bisa terdesak sebelum sempat berbenah.
Perdagangan bebas sering digambarkan sebagai permainan agregat—selama PDB naik, dianggap berhasil. Tetapi politik selalu berbicara dalam bahasa distribusi. Jika manfaat terkonsentrasi dan beban tersebar, ketegangan sosial akan muncul.
Jalan Tengah yang Rasional
Bersikap kritis terhadap kesepakatan ini bukan berarti menolaknya mentah-mentah. Dunia terlalu saling terhubung untuk kembali ke autarki. Tetapi keterbukaan harus disertai strategi.
Pertama, pemerintah perlu memastikan bahwa sektor yang mendapatkan tarif nol benar-benar didorong naik kelas, bukan sekadar meningkatkan volume ekspor bahan mentah.
Kedua, perlindungan transisi bagi sektor rentan harus disiapkan, baik dalam bentuk peningkatan produktivitas, akses pembiayaan, maupun kebijakan afirmatif.
Ketiga, dalam isu standar dan data, Indonesia harus membangun kapasitas regulasi sendiri agar tidak sekadar menjadi pengikut. Harmonisasi bukan berarti penyerahan kedaulatan.
Perdagangan adalah Politik
Pada akhirnya, kesepakatan dagang bukan sekadar dokumen ekonomi. Ia adalah teks politik. Ia merefleksikan bagaimana sebuah negara melihat dirinya di peta dunia: sebagai pemain aktif yang merancang strategi, atau sebagai peserta yang menyesuaikan diri pada aturan yang sudah ada.
Indonesia berada di persimpangan. Dengan populasi besar, pasar luas, dan sumber daya melimpah, posisi tawarnya sebenarnya tidak kecil. Tetapi posisi tawar hanya berarti jika disertai visi jangka panjang.
Perjanjian RI–AS ini bisa menjadi batu loncatan menuju industrialisasi lebih matang dan integrasi cerdas ke ekonomi global. Namun ia juga bisa menjadi episode lain dari cerita lama: ekspor meningkat, impor melonjak, dan nilai tambah tetap tipis.
Di meja perundingan, tinta sudah kering. Tetapi di dalam negeri, cerita baru saja dimulai.
Perdagangan bukan hanya soal siapa menjual apa. Ia soal siapa menulis aturan mainnya—dan siapa yang berani menulis ulang ketika diperlukan. (*)


