SUARA NEGERI | JAKARTA — Hampir dua tahun tanpa kepastian hukum, tiga dugaan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali menjadi sorotan publik.
Penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 6 Februari 2026 membuka kembali pertanyaan tentang sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dalam dokumen tersebut tercantum tiga substansi perkara yang masih berproses. Pertama, dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Kedua, dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar. Ketiga, dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dua perkara sebelumnya.
Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, yang akrab disapa Bung Fredi, mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku segera mengumumkan hasil gelar perkara. “Gelar perkara harus transparan, profesional, dan bebas intervensi. Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan dan apa kesimpulannya,” ujar Bung Fredi, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan penyidik dilarang berkomunikasi ataupun berkompromi dengan pihak-pihak yang mencoba melakukan negosiasi di luar mekanisme hukum. Termasuk, kata dia, isu-isu pergantian jabatan atau tekanan tertentu jika dilakukan penetapan tersangka.
“Hukum tidak boleh dipermainkan seperti dagangan di pasar. Penyidik harus tegak lurus dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Bung Fredi juga merujuk pada pernyataan Mersi Baren dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI yang menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan aparat dalam menangani perkara korupsi. Sikap tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional.
Selain itu, ia mengapresiasi seruan Megawati Soekarnoputri agar praktik korupsi diperangi tanpa kompromi. Menurut Bung Fredi, seruan tersebut menjadi alarm moral bagi seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan independen.
Ia juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan supervisi dan pengawasan berjenjang guna memastikan proses berjalan objektif dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimsus Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal gelar perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka. Publik Maluku Barat Daya menanti kejelasan atas tiga perkara yang dinilai telah terlalu lama menggantung.(sang)


