SUARA NEGERI | AMBON — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 Februari 2026 terkait laporan dugaan korupsi Covid-19 dan pembangunan jalan di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dalam surat bernomor R/72/II/WAS.2.4./2026/Bidpropam tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan telah ditindaklanjuti dan akan memasuki tahap gelar perkara.
Untuk dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Barat Daya, penyidik Ditreskrimsus disebut tidak menemukan hambatan dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, proses penyelidikan juga disebut berjalan dan direncanakan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Adapun dalam penanganan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik mengalami kendala karena sejumlah saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi. Penyidik telah mengirimkan kembali surat pemanggilan dan memastikan undangan diterima oleh pihak yang dimintai keterangan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Fredi Moses menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami mendapat informasi bahwa perkara ini akan segera digelar. Kami berharap gelar perkara dilakukan secara objektif dan profesional. Pemanggilan ulang saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi harus benar-benar dimaksimalkan agar fakta hukum menjadi terang,” ujar Fredi Moses, pada Rabu (18/2/2026) via telepon.
Ia menegaskan bahwa publik Maluku Barat Daya menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19 dan proyek infrastruktur di Pulau Wetar.
"Penegakan hukum tidak boleh setengah hati. Jika ada unsur pidana, harus ditindaklanjuti. Jika tidak ada, sampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat sebagai pemberitahuan perkembangan kepada pelapor dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dengan rencana gelar perkara dan pemanggilan ulang saksi, masyarakat kini menunggu arah penanganan lanjutan dari aparat penegak hukum di Maluku.(sa/by)


