MBD - Terkait dengan penanganan kasus korupsi Covid 19 dan pembangunan Jalan di desa Lurang dan Naumatang serta Gratifikasi dengan terduga Bupati Maluku Barat Daya Sdr. Benyamin Thomas Noach yang belum jelas padahal sudah dua tahun penanganannya maka kami akan ajukan RDP dengan Komisi III DPR-RI dalam menegakan keadilan dan kebenaran.
Jangan sampai kasus-kasus yang ditangani berakhir dengan dugaan 86, jangan sampai jadi penghianat terhadap masyarakat bangsa dan negara Karena ini soal nasib banyak orang. Aparat penegak hukum harus independen dan tidak boleh tunduk pada tekanan atau suap dari siapa pun, termasuk koruptor. Mereka harus bertindak adil dan menegakkan hukum dengan tegas.
Kalau penyidik mengulur waktu dalam penanganan kasus korupsi bisa jadi ada ada dugaan ada kepentingan lain. Jika ada indikasi penyidik sengaja mengulur waktu, itu bisa jadi masalah besar dan perlu diawasi.
Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan meminta transparansi dari pihak berwenang. Jangan main-main dengan penanganan kasus korupsi karena ini kepentingan negara bukan kepentingan orang perorang.
Oleh karena itu kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku segera melakukan gelar perkara dalam rangka menentukan langkah penetapan tersangka atas dua kasus dimaksud masing-masing kasus Covid 19 dan pembangunan Jalan di desa Lurang dan Naumatang Pulau Wetar Maluku Barat Daya dan juga segera selesaikan kasus Gratifikasi dengan terduga Bupati Maluku Barat Daya Sdr Benyamin Thomas Noach. (*)


