Dr. H. Sutrisno Ungkap Praktik Tender Formalitas: Pemenang Sudah Ditentukan Sejak Awal

SuaraNegeri.com
Minggu, 22 Februari 2026 | 06:09 WIB Last Updated 2026-02-21T23:09:33Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2025–2026 didominasi kasus persekongkolan tender.

Menurut Sutrisno, fakta tersebut menunjukkan praktik kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi problem serius dalam sistem persaingan usaha nasional.

“Pelaksanaan tender sering kali hanya formalitas belaka karena pemenangnya sudah diketahui, bahkan ditetapkan sejak awal,” tegas Sutrisno, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sabtu (21/2/2026).

Selain aktif di Peradi, Sutrisno juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015–2022. Ia menyebut, dalam banyak kasus nilai tender telah disepakati sebelumnya, termasuk pembagian fee kepada pihak-pihak tertentu.

“Banyak tender dilakukan hanya sebagai simbol keterbukaan. Seolah transparan, padahal sudah ada kesepakatan. Jarang sekali tender berjalan benar-benar kompetitif,” ujarnya.

Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya itu menegaskan, dampaknya bukan hanya pada pemborosan anggaran negara, tetapi juga pada rusaknya mekanisme pasar. Harga menjadi tidak rasional, kualitas rawan dikompromikan, dan pelaku usaha tanpa kedekatan struktural hampir mustahil memenangkan tender.

Ia juga menyoroti pola berulangnya korporasi pemenang tender. Meski menggunakan nama berbeda, sering kali masih berada dalam satu grup usaha yang sama, sehingga persaingan menjadi semu.

Dalam sektor digital, menurut Sutrisno, potensi pelanggaran justru semakin kompleks. Dominasi platform dan penguasaan data dapat menciptakan bentuk baru praktik anti-persaingan yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

Atas kondisi tersebut, Sutrisno mendesak KPPU bertindak tegas dan tidak berhenti pada putusan administratif.

“Kalau perlu diumumkan secara terbuka dan dilakukan eksekusi nyata dengan melibatkan kementerian terkait. Penegakan hukum harus memberi efek jera,” katanya.

Ia juga mendorong peran serta publik dan lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal setiap proses tender. Transparansi, menurutnya, tidak cukup hanya melalui sistem daring, tetapi harus dibarengi pengawasan sosial yang nyata.

Bagi Sutrisno, persoalan tender bukan sekadar isu teknis pengadaan, melainkan soal integritas sistem ekonomi. Ketika proses persaingan diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan.(sang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dr. H. Sutrisno Ungkap Praktik Tender Formalitas: Pemenang Sudah Ditentukan Sejak Awal

Trending Now

Iklan