DPR Bahas RUU Perampasan Aset, PERADI: Tidak Boleh Sembarangan

SuaraNegeri.com
Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:08 WIB Last Updated 2026-02-07T01:08:55Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Setelah lebih dari satu dekade tertunda, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali Komisi III membahasnya bersama Badan Keahlian DPR belum lama ini, bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata. Draf RUU kini dibuka untuk publik, memberi masyarakat kesempatan ikut mengawal proses legislasi.

RUU ini dirancang menjerat pelaku kejahatan finansial sekaligus memulihkan kerugian negara. Terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, RUU mengatur jenis aset yang dapat dirampas, lembaga pengelola, hingga kerja sama internasional.

Badan Keahlian DPR sedang menyempurnakan naskah akademik, yang mencakup 16 pokok pengaturan, mulai dari asas perampasan hingga mekanisme bagi hasil dengan negara lain. 

Dengan masuknya RUU ke Prolegnas Prioritas 2025–2026, publik menunggu, apakah kali ini RUU benar-benar akan disahkan dan efektif menjerat kejahatan berbasis keuntungan finansial?

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, pada 5/2/2026 menilai RUU ini krusial, tetapi implementasinya harus hati-hati. Negara wajib membuktikan bahwa aset yang dirampas benar-benar hasil kejahatan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Perampasan aset tidak boleh sembarangan. Harus jelas aset tersebut hasil kejahatan, agar tidak terjadi abuse of power," tegas Sutrisno.

RUU mengadopsi mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Fokusnya pada aset (in rem), bukan semata pelaku, untuk memberi efek jera terhadap korupsi, kartel narkotika, pertambangan ilegal, dan praktik merugikan negara lainnya.

Beberapa ketentuan masih kontroversial, misalnya penyitaan aset saat proses pidana berjalan. Namun, RUU tetap memberi kesempatan bagi pemilik aset membuktikan asal-usul hartanya secara sah (reverse burden of proof).

Sutrisno menekankan, tantangan utama bukan hanya norma hukum, tetapi integritas aparat penegak hukum. Pengawasan ketat dan lembaga independen yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat mutlak diperlukan. Lembaga pengelola aset sitaan juga harus profesional, transparan, dan diawasi publik.

"Pengelolaan aset sitaan harus terbuka dan akuntabel. Jangan sampai nilai aset justru hilang dalam proses pengelolaan," kata Sutrisno.

Ia berharap DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU ini. "Hanya dengan hukum yang tegas dan pengawasan ketat, tujuan utama, melindungi keuangan negara dan mencegah kejahatan demi keuntungan pribadi, benar-benar tercapai," pungkasnya.(sa/by)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Bahas RUU Perampasan Aset, PERADI: Tidak Boleh Sembarangan

Trending Now

Iklan