SUARA NEGERI | SELAYAR — Seorang Pria asal Desa Rajuni, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, bernama Zulkarnain (39) menjadi korban penipuan dengan modus investasi bagi hasil pekerjaan pemasangan panel dan baterai tower Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Zulkarnain kepada awak Media, pada Kamis, (16/10/2025), bercerita bahwa dia pertama kali mengenal pelaku berinisial AF alias Wahyu, warga Gowa yang beralamat BTN Ana Gowa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kebupaten Gowa. Saat pelaku kerja sebagai teknisi pemasangan panel dan baterai tower Telkomsel di Pulau Rajuni.
"Kemarin dia kerja pemasangan baterai tower Telkomsel disini, kebetulan lokasi pekerjaan dan tempat tinggalnya itu dibelakang rumah. Jadi kami saling kenal dan sempat tukaran nomor. Setelah pekerjaannya selesai disini, dia balik ke kampungnya dan tidak lama dia chat saya minta tolong untuk dibantu dana sebesar Rp. 8 Juta. Karena katanya ada pekerjaan pemasangan baterai tower Telkomsel lagi di Maluku yang mau dia kerja dan butuh dana supaya dia dapat itu pengadaan pemasangannya," jelas Zulkarnain.
Lanjut, Zulkarnain menyampaikan mulanya pelaku menjelaskan kepadanya bahwa dalam waktu sepuluh hari dana yang dia pinjam akan dikembalikan bahkan di kasih lebih. Sehingga, dirinya tergiur untuk meminjam dana kepada pelaku tersebut.
"Saya kirimkan uang sesuai yang dia minta sebesar delapan juta rupiah, di tanggal 30 Juli 2025. Setelah itu, saya kembali komunikasi melalui pesan WhatsApp mengingatkan untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan janjinya. Awalnya tanggal 10 Agustus 2025, saya chat dia bilang masih di lokasi pemasangan baterai di gunung dan rencana akan turun. Setalah itu di tanggal 13 Agustus 2025, saya kembali mengingatnya, dia bilang sementara di bank buka blokir rekeningnya. Terakhir kali kami komunikasi tanggal 28 Agustus 2025, saat saya minta tolong di pak Binmas untuk dibantu menghubungi pelaku. Setelah itu nomornya sudah tidak pernah aktif lagi sampai akhir bulan Oktober ini," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menambahkan, hal ini bukan saja hanya persoalan terkait uang delapan juta rupiah, tapi ini soal kepercayaan. Sehingga ada saran dari pak Binmas saat itu menyarankan untuk melaporkan saja pelaku ke Polres sebagai kasus penipuan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Zulkarnain juga menunjukan bukti Transfer, Chat WA dan Foto KTP Pelaku.
"Ini sudah lebih dari dua alat bukti," kata dia (Tim).