Praktisi Hukum Apresiasi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ferry Irwandi

SuaraNegeri.com
Rabu, 10 September 2025 | 10:43 WIB Last Updated 2025-09-10T03:43:36Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang secara terbuka menegaskan posisi hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama aktivis Ferry Irwandi.

"Pernyataan Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, bahwa lembaga pemerintah tidak bisa memidanakan warga negara adalah langkah tepat dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Fredi Moses kepada wartawan, pada Rabu (10/9) di Jakarta.

Pernyataan tersebut mengacu pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang secara tegas menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku pada individu, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan publik. Artinya, kritik terhadap negara atau aparaturnya bukanlah tindak pidana.

Putusan ini sekaligus mengoreksi praktik lama yang kerap menjadikan UU ITE sebagai “pasal karet” untuk membungkam kritik warga. MK menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak konstitusional rakyat, dan kritik terhadap institusi publik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.

"Dengan putusan ini, Ferry Irwandi tidak dapat dipidanakan menggunakan UU ITE. Kritik yang ia sampaikan harus dipandang sebagai ekspresi politik warga negara, bukan kejahatan," jelas Fredi.

Lebih jauh, keputusan MK dipandang sebagai kemenangan penting bagi gerakan masyarakat sipil. Ia menutup ruang kriminalisasi kritik yang selama ini mengekang partisipasi publik. Kini, warga negara yang menyuarakan pandangan kritis terhadap pejabat maupun institusi publik tidak bisa lagi diseret dengan pasal pencemaran nama baik.

"Ini adalah tonggak penting. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika ada ruang aman untuk berbeda pendapat, tanpa ancaman pidana," tegas Fredi.

Langkah Polda Metro Jaya yang merespons putusan MK ini dianggap sebagai sinyal positif bagi upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. (by)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum Apresiasi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ferry Irwandi

Trending Now

Iklan