SUARA NEGERI | JAKARTA — Dunia pers kembali diguncang. Reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, resmi dicabut kartu persnya oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden usai melontarkan pertanyaan kritis terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, kemarin.
Alasan resmi pencabutan: pertanyaan dianggap “di luar konteks acara”.
CNN Indonesia membenarkan peristiwa ini dan menuntut penjelasan resmi dari Istana. Sebab, pencabutan kartu pers bukan sekadar urusan administratif, ia otomatis menutup akses jurnalis ke lingkungan presiden.
Publik pun menilai langkah ini sebagai bentuk represi terhadap kebebasan pers. Terlebih, MBG adalah program besar yang sarat kontroversi, mulai dari kasus keracunan massal hingga dugaan monopoli dapur politik.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi demokrasi. Bila jurnalis saja bisa dibungkam, rakyat biasa semakin rentan kehilangan hak untuk bersuara. Bung Karno pernah mengingatkan, “Pers adalah penyambung lidah rakyat. Bila pers dibungkam, maka hilanglah suara rakyat.”
Kritik juga datang dari Muhammad Said, pengamat media dan kebijakan publik. Ia menilai langkah Istana sebagai blunder besar yang mencerminkan ketidakdewasaan menghadapi perbedaan pendapat.
"Terlihat banget bahwa oknum Istana nggak luwes dengan perbedaan pendapat. Blunder aksinya, bos. Apalagi itu media mainstream, jaringannya internasional," ujarnya.
Menurut Said, pencabutan kartu pers hanya sah jika ada pelanggaran kode etik yang jelas.
"CNN itu memang punya Amerika, tapi kan bukan sifatnya ancaman terhadap negara. Ini soal kebijakan publik. Namanya kebijakan publik kok, kecuali hal yang berkaitan dengan ancaman negara, itu lain cerita," tambahnya.
Ia menegaskan, tindakan represif seperti ini justru mengirim sinyal buruk ke dunia internasional. Alih-alih menambah wibawa, langkah tersebut berpotensi menurunkan kredibilitas demokrasi Indonesia.
Tak hanya publik dan pengamat, Dewan Pers akhirnya turun tangan. Melalui pernyataan resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025, Dewan Pers menegaskan bahwa pencabutan kartu pers CNN Indonesia tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
Dewan Pers meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan terbuka, sekaligus menyerukan agar semua pihak menghormati fungsi pers sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan, demi terjaganya iklim kebebasan pers nasional.
Selain itu, mereka meminta agar akses liputan reporter CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistiknya tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, pencabutan kartu pers CNN bukan lagi sekadar polemik Istana, melainkan sudah menjadi isu nasional.
Tindakan ini terbaca sebagai represi halus terhadap kebebasan pers dan dalam kacamata jurnalis revolusioner, represi adalah wajah telanjang kekuasaan yang takut pada kebenaran. Sebuah tanda ketakutan, bukan kekuatan.(sa/by)