SUARA NEGERI | JAKARTA — Praktisi hukum dan politik, Fredi Moses Ulemlem, menegaskan pentingnya reformasi di tubuh Polri dengan menekankan perlunya lembaga penyidik pidana yang mandiri dan independen.
Menurut Ulemlem, hal ini menjadi kunci untuk menjaga objektivitas, independensi, dan kredibilitas proses penyidikan di Indonesia.
"Jika Presiden serius melakukan reformasi di tubuh Polri, penyidik harus punya lembaga sendiri yang berdiri terpisah dari institusi lain. Banyak negara memiliki sistem ini," ujar Ulemlem dalam wawancara khusus, hari ini (12/9).
Ia mencontohkan, Polisi Metropolitan di Inggris dan FBI di Amerika Serikat, yang berfokus penuh pada investigasi kejahatan tanpa ada campurtangan fungsi yudikatif atau kejaksaan.
Di Indonesia, contoh lembaga independen yang telah berjalan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berhasil memberantas korupsi melalui mekanisme penyidikan yang bebas dari intervensi politik.
Ulemlem menekankan, keberadaan lembaga independen sangat penting untuk memastikan penyidik dapat bekerja profesional, netral, dan objektif.
"Tujuan utamanya adalah menghindari tekanan dari pejabat, pengusaha, atau kelompok tertentu. Dengan lembaga sendiri, penyidik bisa menentukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara menyeluruh tanpa kepentingan politik," tambah Ulemlem.
Selain itu, lembaga penyidik independen juga menciptakan mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Ulemlem menyoroti pengalaman Amerika Serikat pasca krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian, di mana dibentuk Office of Inspector General (OIG) untuk melakukan pengawasan, investigasi internal, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Dengan reformasi yang menekankan pembentukan lembaga penyidik independen, Indonesia bisa meniru praktik-praktik global, menjaga kredibilitas penyidikan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Fokus utama penyidikan adalah menemukan kebenaran materiel dan mengungkap tindak pidana, bukan melayani kepentingan politik atau kekuasaan," pungkas Fredi Moses Ulemlem.(sa/by)