SUARA NEGERI | SELAYAR — Antrian pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kepulauan Selayar hingga hari ini Sabtu, (13/09/2025) masih padat.
Sejak pagi, ratusan masyarakat telah memadati Mapolres untuk mengurus SKCK, khususnya oleh PPPK paruh waktu yang membutuhkan SKCK sebagai syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Menanggapi hal ini, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., telah memerintahkan Pawas, SPKT, dan personel piket untuk membantu petugas SKCK dalam mengatur jalannya pelayanan agar tetap tertib.
Kapolres juga menegaskan bahwa pelayanan SKCK wajib dilakukan secara adil dan sama kepada seluruh pemohon tanpa pengecualian, dan mewanti-wanti adanya praktik perlakuan khusus karena adanya kenalan atau yang biasa dikenal dengan istilah “Ordal”.
"Tidak boleh ada praktik mendahulukan pemohon yang memiliki hubungan keluarga, pertemanan, atau kenalan dengan anggota. Pelayanan wajib diberikan secara adil dan perlakuan sama kepada seluruh pemohon. Provost kawal ini, hanya operator dan petugas loket yang boleh masuk ruang SKCK, selebihnya membantu mengatur di luar ruangan," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu H. Andi Suparman, SH.,M.H, menjelaskan bahwa sesuai aturan, masa berlaku pendaftaran SKCK online hanya 7 hari kerja. Jika melewati batas tersebut, pendaftaran dianggap tidak berlaku.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Polres Selayar berencana akan menyiapkan loket khusus bagi pemohon yang masa berlaku pendaftarannya habis tepat di hari H.
"Ini akan dibuatkan loket khusus, nanti petugas yang melakukan pengecekan. Jika masa berlaku pendaftaran berakhir di hari H, maka akan kita prioritaskan untuk dilayani segera," jelas Kasat Intelkam.
Polres Selayar mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kapolres menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pelayanan, sekaligus memastikan bahwa seluruh pemohon akan tetap terlayani sesuai ketentuan. (hms/ircak)