SUARA NEGERI | Selayar - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Syakir Syarifuddin, S.H. M.H membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya, Tahun Anggaran 2022-2023.
Syakir Syarifuddin mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin 4 Agustus 2025 kemarin dan menyasar dua tempat berbeda yakni kantor desa Bungaiya dan rumah pribadi kepala desa yang beralamat di dusun Bonelohe, desa Bungaiya, kecamatan Bontomatene.
"Ada beberapa alat bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik, berupa benda atau barang dan dokumen terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya," ujarnya, pada Selasa (05/08/2025).
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menyampaikan sampai dengan saat ini belum dilakukan penetapan tersangka karena masih dalam proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022-2023.
"Nanti akan kami info pak kalau sudah ada hasil audit perhitungan kerugian negara. Sementara belum ada hasil audit kerugian negaranya," jawab Syakir Syarifuddin melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, sejumlah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dikawal personil Polres Kepulauan Selayar melakukan penggeledahan di dua tempat yakni kantor desa Bungaiya dan rumah pribadi kepala desa yang terletak di dusun Bonelohe. (Tim).