Kunjungi Sulteng, Pemprov Lampung Studi Tiru Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan

SuaraNegeri.com
Rabu, 30 Juli 2025 | 12:30 WIB Last Updated 2025-07-30T10:05:30Z

SUARA NEGERI | PALU — Dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan menindaklanjuti Surat Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.27577/DJPSDKP/X/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Penyelenggaraaan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja dan Studi tiru di Provinsi Sulawesi Tengah selama 3 hari yang dimulai pada tanggal 29 - 31 Juli 2025. 


Studi tiru dengan meggelar forum diskusi bersama yang dihadiri oleh DKP Prov Sulteng, DKP Prov Lampung, Biro Hukum DKP Prov Lampung, Sekwan/Inspektorat Prov Lampung dan NGO EDF di Prov Sulteng bertempat di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Jalan Undata No 7, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Rabu (30/7/2025).

Kunjungan kerja dan Studi Tiru Pemerintah Provinsi Lampung ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan instruksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan  Pemerintah Daerah untuk melakukan penyusunan Peraturan Daerah terkait pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dan penerapan sanksi administratif dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pemerintah Pusat.

Pada forum Studi Tiru Diskusi bersama  Muatan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 dengan pembahasan yakni muatan Inti Perda Sulteng nomor 5/2023, muatan peraturan turunan dari perda sulteng nomor 5/2023, proses dan tahapan penyusunan perda, teknis penerapan penarikan denda, administratif sebagai sumber PAD, teknis dan SOP Pengenaan denda adminisratif kepada pelaku usaha.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, H Arief Latjuba MSi pada forum diskusi bersama menjelaskan Nilai Tukar Perikanan dengan capaian-capaian di sektor kelautan perikanan sulawesi tengah berperan sebagai indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan merupakan persentase yang diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima pebuddiaya/nelayan (It) terhadap indeks harga yang dibayar pembudidaya/nelayan (Ib).

Kendala dalam pencapaian NTP Perikanan terutama terhadap Konsumsi Rumah Tangga dan Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) yang cenderung meningkat setiap bulannya bila dibandingkan dengan pendapatan nelayan dan pembudidaya yang cenderung turun-stagnan. 

Selama bulan Juni 2024 subsektor perikanan mengalami kenaikan indeks sebesar 2,01 persen. Kenaikan ini disebabkan oleh naiknya (It) sebesar 2,41 persen, lebih besar dari kenaikan indeks yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,40 persen. Kenaikan (It) dipengaruhi oleh naiknya indeks pada sub kelompok perikanan tangkap dilaut sebesar 2,71 persen. 

Capaian yang masih dibawah 100 besar pengaruhnya dari biaya RT dan Produksi yang cenderung meningkat tiap bulannya dimana bila rata-rata 2023 Ib mencapai 117,64, pada 2024 sampai dengan Juni mencapai 120,36.

Selain itu, Arief juga menjelaskan Potensi penerimaan asli daerah yang hilang dalam penerimaaan PAD perijinan berusaha.

Kewenangan pungutan retribusi daerah terkait dengan perizinan usaha didaerah telah dicabut oleh pusat dan tidak boleh dipungut retribusi perijinan berusahanya berdasarkan  UU NO 1/2022 Tentang hibungan keuangan pusat dan daerag dan PP Nomor 35/2023 tentang pajak dan retribusi daerah sehingga Pemprov Sulteng kehilangan sumber penerimaan daerah dan retribusi.

"Termasuk perijinan sektor kelautan dan perikanan di sulteng.Hal ini berdampak pada kehilangan retribusi perijinan daerah sektor kelautan dan perikanan akibat penghapusan retribusi ijin daerah dengan terbitnya UU NO 1/2022, Ini berkisar antara 8 Milyard sampai dengan 10 Milyard rupiah per tahunnya," tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Hardian SY Prayitno mengatakan PSDKP Prov Lampung melakukan konsultasi kepada kementrian kelautan terkait penyelenggaraan kelautan dan Perikanan sehingga PSDKP Lampung diarahkan untuk melakukan studi tiru ke Provinsi Sulawesi tengah salah satunya provinsi yang telah berhasil melaksanakan perda Nomor 5 Tahun 2025  tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan dengan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan Pendapatan Sistem Pengawasan..

"Kami kelanjutannya langsung konsultasi ke Kementrian Kelautan dan di arahkan untuk melakukan belajar studi tiru di sulawesi tengah, alhamdulillah oleh DKP Sulteng kami diterima dan diberikan ijin untuk belajar dan bisa menerapkan di Provinsi Lampung," ujarnya.(DhankZ).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kunjungi Sulteng, Pemprov Lampung Studi Tiru Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan

Trending Now