Fredi Moses Ulemlem: Pengambilalihan Tanah Oleh Negara Menjadi Tantangan dan Harus Memenuhi Kriteria
0 menit baca
Oleh: Fredi Moses Ulemlem
Negara tidak serta merta mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak digunakan. Pengambilalihan terjadi jika tanah tersebut memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar dan prosesnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak benar jika UUD 45 secara otomatis memperbolehkan negara mengambil alih tanah bersertifikat yang tidak digunakan. Meskipun ada aturan tentang tanah terlantar, pengambilalihan oleh negara memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak sembarangan.
Negara menjamin hak warga negara atas tanah melalui pengakuan, perlindungan, dan pengaturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Negara mengakui hak warga negara atas tanah sebagai bagian dari hak asasi manusia dan hak milik pribadi yang dilindungi hukum.
Bagaimana mungkin negara memberikan legitimasi hak atas tanah kepada warga negara kemudian, negara mengambil lagi dengan menggunakan dasar hukum peraturan perundang -undangan lainnya dengan alasan demi kepentingan umum.
Memang Negara mengatur pemanfaatan dan pengelolaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan sektor lainnya, akan tetapi dengan tetap memperhatikan hak-hak individu warga negara.
Apalagi hak Ulayat milik masyarakat adat maka, pengaturan dan pengelolaan tanah oleh negara harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan kepentingan umum.
Konflik agraria masih menjadi tantangan serius, terutama terkait dengan klaim hak ulayat masyarakat adat, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan masalah sengketa batas wilayah.
Perlindungan hak masyarakat adat atas tanah seringkali menjadi perhatian karena adanya berbagai kepentingan yang bertentangan. Praktik korupsi dalam pengelolaan tanah juga menjadi masalah yang perlu diatasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tanah bersertifikat yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dan ditetapkan sebagai tanah terlantar memang dapat diambil alih oleh negara. Namun, hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan langsung dari UUD 1945, dan didahului dengan proses peringatan kepada pemilik tanah.
Keterbatasan akses informasi mengenai hak atas tanah dan peraturan perundang-undangan terkait juga menjadi kendala bagi warga negara pada umumnya. Dalam hal pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum, negara berkewajiban memberikan ganti kerugian yang layak kepada pemilik tanah.
Sungguh benar-benar terjadi apa yang telah dikatakan sang proklamator kita, Bung Karno "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri"artinya bahwa tantangan terbesar dalam membangun dan memajukan bangsa seringkali berasal dari internal, seperti perpecahan, konflik kepentingan, dan kurangnya persatuan di antara sesama warga negara.(u/eam)