Wamenhan RI: Penatausahaan Barang Milik Negara Harus Dilakukan Secara Tertib

SuaraNegeri.com
Jumat, 18 Juli 2025 | Jumat, Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T04:52:38Z

SUARA NEGERI | MAKASSAR — Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan T., M.D.S., M.S.P menegaskan, penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilakukan secara tertib.

Hal tersebut disampaikan Wamenhan RI saat membuka Entry Meeting Satuan Tugas (Satgas) Penatausahaan Pemanfaatan BMN Kemhan dan TNI di Makodam XIV/Hasanuddin, Makassar, pada Kamis (17/7).

"Selain itu, penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) juga harus sesuai regulasi dengan kelengkapan dokumen administrasi sebagai dasar legalitas guna mewujudkan tata kelola BMN yang transparan, tertib, dan akuntabel," kata dia.

Menurutnya, pembentukan Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pertahanan untuk melanjutkan langkah strategis dalam menginventarisasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terkait pemanfaatan BMN, baik yang telah terlaporkan maupun yang belum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Irjen Kemhan Letjen TNI Dr. Rui Fernando Guedes P. Duarte, Dirjen Kuathan Kemhan Marsda TNI H. Haris Haryanto, Pangkoopsud II Marsda TNI Deni Hasoloan S dan para pejabat TNI di wilayah Makassar, dan DJKN Kementerian Keuangan.(hnd)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamenhan RI: Penatausahaan Barang Milik Negara Harus Dilakukan Secara Tertib

Trending Now