SUARA NEGERI | MAKKAH — Arab Saudi telah memperkuat teknologi pengawasan pesawat nirawak (Drone) untuk mendukung operasi keamanan selama haji 2025, sebagai bagian dari kampanye ‘Dilarang Haji Tanpa Izin’ yang sedang berlangsung.
Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah orang yang tidak berwenang memasuki Makkah dan berpartisipasi dalam ibadah haji tanpa dokumen resmi.
Menurut Direktorat Jenderal Keamanan Publik, pesawat Drone yang dilengkapi dengan kamera resolusi tinggi, pencitraan termal, dan kecerdasan buatan sedang dikerahkan untuk memantau titik akses dan daerah gurun terpencil.
"Teknologi pengawasan ini dirancang untuk mendeteksi pelanggar yang mencoba memasuki zona terlarang dan menyampaikan data waktu nyata kepada patroli keamanan untuk tanggapan segera," kata pejabat Direktorat Jenderal Keamanan Publik, Arab Saudi, pada Senin (2/6).
Rekaman terbaru yang dirilis oleh pihak berwenang menunjukkan pesawat nirawak mengidentifikasi kendaraan mencurigakan yang mengangkut jamaah haji yang tidak berwenang.
Lokasi kendaraan tersebut dibagikan kepada tim keamanan, yang menyebabkan penyadapan dan penangkapan orang-orang yang terlibat.
Berdasarkan peraturan saat ini, upaya tidak sah untuk mengakses lokasi haji dikenakan denda hingga SAR 20.000 untuk individu dan hingga SAR 100.000 bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut. Hukuman tambahan termasuk hukuman penjara, deportasi bagi ekspatriat, larangan masuk kembali selama 10 tahun, dan potensi penyitaan kendaraan.
Sebelumnya, dilaporkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mencegat lebih dari 269 ribu jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji tanpa izin atau ilegal. Mereka terjaring saat berusaha memasuki Kota Makkah.
Otoritas Saudi mengungkapkan, jumlah jamaah haji ilegal yang berhasil dicegat saat hendak memasuki kota tersebut berjumlah 269.678 orang.
"Sesuai peraturan, meski terdapat warga yang tinggal atau berdomisili di Makkah, mereka tetap harus mengantongi izin jika hendak menunaikan haji," bunyi seruan dalam konferensi pers di Makkah, pada Minggu (1/6/2025), waktu setempat.
Sebelumnya, Aran Saudi telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23 ribu warganya karena melanggar peraturan haji.
Selain itu, terdapat 400 perusahaan haji yang dicabut izinnya.
"Para jamaah haji berada dalam pengawasan kami, dan siapa pun yang tidak patuh berada di tangan kami," kata Letnan Jenderal Mohammed al-Omari di Makkah, disitat laman Al Arabiya.
Ia menyebutkan, Jamaah haji ilegal yang terjaring otoritas Saudi berpotensi menghadapi berbagai sanksi. Misalnya, denda setara 5.000 dolar AS atau tindakan hukuman lainnya seperti deportasi.
"Kebijakan tersebut mencakup warga negara dan mereka yang berdomisili di Saudi," kata dia.
Pemerintah Saudi telah menuding para pelaku ibadah haji ilegal sebagai penyebab padatnya pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Pemerintah Saudi, para pelaku haji ilegal merupakan penyumbang besar kematian jamaah akibat cuaca panas tahun lalu.
Guna meningkatkan pengawasan, Pertahanan Sipil Arab Saudi untuk pertama kalinya, mengoperasikan pesawat nir-awak (drone) selama pelaksanaan ibadah haji.
"Drone tersebut dapat digunakan untuk pengawasan dan pemantauan jamaah, serta memadamkan api," pungkasnya. (R/01)