SUARA NEGERI | BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka ( MTM ) Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah mensinyalir 1 pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran SBSN tahun anggaran 2025 dikelola Satuan kerja Kementerian Agama provinsi Lampung diduga kuat melakukan penyimpangan yang mengarah pada Kerugian Negara.
"Kuat dugaan terjadi penyimpangan," kata dia, pada Jumat (13/06/2025).
Sedangkan pekerjaan yang dimaksud Ashari Hermansyah, Ketua Umum MTM Lampung itu dalam proses pengerjaan.
Temuan ini, kata Ashari, adalah pekerjaan pembangunan Gedung Ruang kelas MI Type 1 pada sekolah MIN 1 Tanggamus, dengan nilai 2,6 miliar lebih dilaksanakan oleh kontraktor CV. Aulia Akbar.
Pada pekerjaan yang dimaksud, terang Ashari kepada media, pihaknya menjelaskan bahwa saat dilakukan investigasi dilapangan bangunan tersebut diperkiraan mencapai 70 % tinggal dilakukan pemasangan Atap.
Namun ada beberapa yang berhasil dilakukan investigasi dilapangan terutama telah dilakukan pengambilan sample pada pembangunan Kolom beton, hasilnya ditemukan lebar kolom beton tidak sesuai dengan spesifikasi, semestinya lebar kolom 30 cm x 40 cm, namun hasil investigasi lebar kolom tersebut hanya 28 cm , baik kolom utama maupun kolom K2, imbuhnya.
Demikian juga pada bangunan tampak depan terdapat dugaan penyimpangan, pekerjaan pasangan balok late hanya dilakukan plesteran saja, yang seolah-olah sudah dipasang pekerjaan pasangan balok late, padahal tidak ada.
Ashari menambahkan, pada Tulangan pembesian Sengkang yang akan digunakan menggunakan besi banci polos 6,70 mm, yang seharusnya menggunakan besi 8 mm.
Ia berharap hasil investigasi ini dapat segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum maupun badan pemeriksaan keuangan republik Indonesia.
Jawaban Klarifikasi Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung :
Hasil investigasi yang dilakukan Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung telah disampaikan oleh kantor kementerian agama Provinsi Lampung, dalam jawaban Klarifikasi terkait pekerjaan pembangunan MIM 1 Tanggamus, pekerjaan tersebut sudah sesuai terang Ahmad Rifai, Kepala Bidang Madrasah berdasarkan surat jawaban yang disampaikan. Pada tanggal 28 mei 2025 dengan nomor surat B316/kW.08.1/1.a/KS.01.1/05/2025.
Menanggapi jawaban tersebut sangat bertolak belakang dengan hasil temuan Kami dilapangan, kata Ashari. (Vin)