CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kuota Hangus Internet Rugikan Konsumen Hingga Rp613 Triliun, Kejagung Perlu Bentuk Satgas Tipikor Digital

SuaraNegeri.com
15 Juni 2025 | 06:37 WIB Last Updated 2025-06-14T23:37:18Z

SUARA NEGERI | JAKARTA — Berdasarkan catatan IAW, terhitung dari 2010 hingga 2024, ada sekitar Rp613 triliun uang publik (konsumen) hangus dalam bentuk kuota yang tidak dikompensasi ataupun dicatat dalam pembukuan operator.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan kuota yang telah dibayar penuh konsumen bukan sekadar data, melainkan aset digital yang menjadi hak milik sah.

"Coba tanyakan kepada siapa pun, saat membeli paket internet, apakah mereka membeli waktu atau membeli kuota? Jawabannya jelas bahwa masyarakat membeli kapasitas data, bukan sewa jam atau hari," kata dia dalam keterangannya, pada Sabtu (14/6). 

Tetapi di Indonesia, lanjut Iskandar, yang terjadi justru menyedihkan, setelah Anda bayar penuh, kuota itu bisa hangus hanya karena masa aktif habis.

"Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul baku yang merugikan. Kuota hangus jelas merugikan. Jika kuota ini tidak dicatat sebagai liabilitas, maka operator bisa melakukan pengakuan pendapatan palsu. Ini masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor,' tandasnya.

Atas dasar itu, IAW mendorong langkah hukum kolektif berupa class action, serta uji materi (judicial review) atas Peraturan Menkominfo yang saat ini digunakan operator sebagai tameng hukum.

Rekomendasi lainnya, kata Iskandar, adalah revisi UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen, agar secara eksplisit menyatakan kuota digital sebagai hak milik yang wajib dikompensasi atau dialihkan sistemnya menjadi rollover.

"BPK harus melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010. KPK dan Kejagung perlu membentuk Satgas Tipikor Digital untuk menelusuri aliran dana dari kuota hangus," tutur Iskandar.

Selain itu, IAW juga mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital. 

Menurut Iskandar, isu tersebut bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah kejahatan ekonomi berskala nasional.

Ia menegaskan, jika kuota yang dibeli masyarakat terus dihapus tanpa audit, tanpa restitusi, dan tanpa konsekuensi hukum, maka negara secara terang-terangan membiarkan operator mengambil uang rakyat dan memusnahkannya.

"Kuota yang dibeli bukan sampah. Tapi sekarang, kuota adalah sampah digital termahal di dunia. Dan jika aparat tidak bergerak, kita akan catat, negara telah gagal melindungi hak milik digital rakyatnya sendiri," pungkasnya. (rl/2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuota Hangus Internet Rugikan Konsumen Hingga Rp613 Triliun, Kejagung Perlu Bentuk Satgas Tipikor Digital

Trending Now

Iklan