SUARA NEGERI | DONGGALA — Badan Narkotikan Nasional (BNN) Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya menetapkan Kepala Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, inisial HJ dan istrinya HR, ditetapkan menjadi tersangka.
"Kades Sibayu dan istrinya diduga kuat menjadi pengendali peredaran sabu di Sulbar dan Sulteng," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Serta Ningrum, hari ini.
Penetapan tersangka ini disampaikan BNN Sulbar pada Jumat (13/06) kemarin.
Sehari sebelumnya Kades ditangkap oleh BNN Sulbar di kediamannya, di Desa Sibayu bersama sang istri.
Diwartakan sebelumnya, sepak terjang Kepala Desa Sibayu ditengarai terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi Sulbar dan Sulteng.
Menurut Dilla, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan oleh BNN Sulbar.
Sebelumnya, BNN Sulbar telah mengamankan 9 tersangka lainnya.
Sementara Camat Balaesang, Asrun, mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait kasus Kades Sibayu.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari DPMD Kabupaten Donggala," kata dia.
Terkait kasus ini, Ia mengaku kaget mendengar kabar penangkan Kades Sibayu bersama istrinya terkait kasus narkoba.
Saat itu, kata Asrun, ia menerima informasi penangkapan Kades Sibayu dari Kapolres Balaesang.
Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Donggala, Fauziah Yusuf.
"Tentu kami akan menindaklanjuti status Kades Sibayu, apabila sudah ada surat resmi dari BNN Sulbar," kata dia, pada Sabtu (14/06).
Informasi yang diperoleh, BNNP Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengungkap 12 tersangka kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 524,0262 gram. (ely)