SUARA NEGERI | BREBES — Dua orang yang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas) tertangkap basah telah melakukan pemalakan di kawasan pabrik di Kabupaten Brebes.
Kedua orang itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes saat melakukan pemalakan terhadap sopir pick-up bermuatan material yang masuk ke PT Gold Emperor Indonesia (GEI) yang berada di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Dua orang diduga pelaku pemalakan itu adalah DP (42) dan WY (40), warga Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung. Sementata korban adalah Cahyani (43), yang juga warga Desa Kemurang Wetan.
Mereka melakukan pungli di depan gerbang PT GEI dengan menghentikan tiap kendaraan material yang masuk.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriarjati, mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi aksi pemerasan terhadap sulpayer-suplayer masuk ke pabrik.
Tim Satreskrim Polres Brebes pun mendatangi lokasi dan menangkap dua orang yang mengaku anggota ormas.
Saat beraksi, mereka meminta uang setiap mobil yang lewat di pintu gerbang dengan nominal Rp 100-150 ribu per mobil. Aksi pemalakan ini pun dikeluhkan para sopir dan suplayer.
"Mereka meminta per satu sak semen Rp1.000. Karena semen tersebut berjumlah 46 sak, maka yang seharusnya diberikan sebesar Rp46.000, hanya memberi uang Rp45.000 karena tidak ada seribuan," ungkapnya, Jumat 16 Mei 2025.
Dia melanjutkan, di hari yang sama, sekitar pukul 13.44 WIB, sopir kembali mengirim triplek ke PT GEI sebanyak 70 lembar. Kemudian kembali diberhentikan serta dimintai uang lagi Rp200 ribu yang kemudian hanya diberi Rp150 ribu.
Saat ditangkap keduanya tengah meminta uang kepada sopir yang akan mengirim material bangunan ke PT GEI. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami amankan juga barang bukti berupa uang tunai senilai Rp150 ribu hasil pemerasan di hari itu," tandasnya.
Saat ini Polisi telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka pemerasan. (Roni)