SUARA NEGERI | SELAYAR — Polres Kepulauan Selayar mengeluarkan peringatan keras, kepada oknum masyarakat yang menyalahgunakan layanan darurat Hotline 110.
Dalam tiga hari terakhir, tercatat sebanyak 33 panggilan masuk ke layanan tersebut yang tidak disertai dengan laporan atau informasi penting. Para penelepon hanya diam, menggunakan nama samaran, tertawa, atau langsung menutup telepon setelah dijawab oleh operator.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.IK menegaskan bahwa Hotline 110 disediakan oleh Polri untuk memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat dalam situasi darurat, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, atau tindak kekerasan.
Layanan ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik yang mudah diakses dan tidak diskriminatif.
"Penyalahgunaan layanan ini dapat menghambat respons cepat terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab," ujar AKBP Adnan Pandibu, hari ini.
Polres Kepulauan Selayar mengingatkan bahwa tindakan iseng atau penyalahgunaan layanan darurat dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Polri memiliki sistem yang memungkinkan pelacakan terhadap penelepon yang membuat laporan palsu atau mengganggu layanan," tegas Kapolres.
Masyarakat diharapkan untuk tidak menyalahgunakan layanan Hotline 110 dan memahami pentingnya layanan ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan yang tidak bertanggung jawab tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat menghambat bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Polres Kepulauan Selayar akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap penyalahgunaan layanan ini demi memastikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat. (*)