SUARA NEGERI | PALU — Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (DJP) Sulteng, Dirpolairud Polda Sulteng, Baharkam Polri melakukan gelar perkara kasus destruktif fishing bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Selasa (6/5/2025).
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Sudaryanto APi MM menjelaskan Kronologis berdasarkan Keterangan Tersangka pada tanggal 30 April 2025 Pukul 05.30 Wita, Para tersangka berangkat dari Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara menggunakan 1 unit perahu fiber ke perairan Pulau Raja, Kabupaten Buol untuk menangkap teripang.
Pada Pukul 09.00 Wita Dalam perjalanan, mereka singgah di perairan Desa Bulontiyo dan Imran Moputi melemparkan 2 bom ikan untuk menangkap ikan. Setelah itu – Ikan hasil bom dikumpulkan dan dijual ke penjual ikan motor.
Selanjutnya Pukul 12.00 Wita, Perahu melanjutkan perjalanan ke Pulau Raja, namun belum melakukan penangkapan teripang karena arus laut kuat.
"di Pukul 15.00 Wita Tim Operasi Terpadu DKP Sulawesi Tengah menemukan perahu tersangka. Imran Moputi memerintahkan untuk kabur dan membuang barang (uang Rp 2 juta, es batu, garam, dan 4 botol bom) untuk meringankan perahu dan pukul 16.30 Wita Para pelaku menyerahkan diri di Desa Timbulon, Kec Paleleh Barat, Buol dan dibawa ke Palu untuk proses lebih lanjut", jelasnya.
Agus Sudaryanto mengungkapkan, Pada keterangan saksi saat melakukan gelar perkara pada Pukul 07.00 wita Saksi berangkat memancing dari Dusun Milat menuju perairan dekat Pulau Raja.
Dan pada pukul 14.00 wita, Saksi melihat perahu mencurigakan (yang pernah terlihat membom ikan sebelumnya) berhenti di sekitar Pulau Raja.
Setelah mengamati selama 30 menit, saksi melapor ke ketua Pokmaswas Baracuda karena mencurigai aktivitas pemboman ikan.
Pada pukul 15.00 wita Tim Patroli datang, dan perahu pelaku melarikan diri sehingga terjadi pengejaran oleh Tim Patroli.
Dan selanjutnya pada pukul 16.30 wita Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke pos pengawasan di Desa Timbulon, Kec Paleleh Barat, Kab Buol.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku terdiri dari 6 orang yakni berinisial IM alias DO (56) asal Dusun Mekar Timur, Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara. RM alias AN (38) asal Dusun Malagoso, Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.FB alias IO (31) Dusun Tumba, Desa Iloheluma, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.LH alias LM (19) asal Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol dan RO alias RI (19) asal Dusun Malagoso, Desa Dumolodo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara,"ungkapnya.
Pelaku di jerat dengan hukuman Pada Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai , membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHP dan/atau Pasal 27 Angka 34 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpu No 11 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 100 B Undang – Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHP.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Moh Arief Latjuba SE MSi menuturkan DKP Sulteng, Ditpolairud Polda Sulteng bersama dan Kabarhakam Polri bekerjasama Pokwasmas kelompok masyarakat yang berperan sebagai pelaksana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di tingkat lapangan memberikan informasi terkait pengrusakan lingkungan terkait Destruktif Fishing.
"Wilayah kita sangat luas 4 WPP, menangani semua oleh DKP Sulteng kondisinya sangat sulit oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi bersama oleh Ditpolairud Polda Sulteng dan Baharkam Polri terkait penanganan kerusakan lingkungan laut yakni Destruktif Fishing," ujarnya.
Arief Latjuba juga menyebutkan ada beberapa titik rawan destruktif fishing di wilayah Provinsi Sulteng antara lainnya Kabupaten Buol yang berbatasan dengan Wilayah Ptovinsi Gorontalo kemudian Morowali berbatasan dengan Sulawesi Tenggara dan Parigi Moutong laut teluk tomini berbatasan dengan wilayah gorontalo.
"Jadi semua titik wilayah hampir rawan, hanya saja ini semua dukungan semua pihak dan kita upayakan maksimal," ungkapnya.
Ia juga mengharapkan kepada Nelayan Lokal untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan tindakan Destruktif Fishing dan penangkapan Illegal serta dapat menyampaikan informasi terkait penyelenggara atau tindakan destruktif fishing kepada petugas atau pokwasmas di daerah sekitar.(DhankZ)